Legislator Kotim: Penambang tradisional perlu dibantu dapatkan legalitas

id Legislator Kotim: Penambang tradisional perlu dibantu dapatkan legalitas, Kalteng, DPRD Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, parimus

Legislator Kotim: Penambang tradisional perlu dibantu dapatkan legalitas

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Parimus meminta pemerintah kabupaten membina dan membantu penambang tradisional untuk mendapatkan legalitas sehingga bisa bekerja dengan tenang.

"Saya sejak lama menyuarakan ini. Pemerintah daerah harus serius membantu penambang tradisional kita agar mereka bisa bekerja secara legal. Bantu perizinannya supaya mereka bisa bekerja dengan tenang," kata Parimus di Sampit, Rabu.

Musibah tewasnya enam penambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung Kecamatan Bukit Santuai akibat tertimbun longsor pada Kamis (28/10) lalu, sangat memprihatinkan. Musibah ini diharapkan jangan sampai terulang lagi.

Pemerintah daerah diharapkan berperan besar dalam mengatasi masalah ini. Penambang emas tradisional perlu difasilitasi agar bisa beraktivitas secara legal, misalnya melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR) sehingga pemerintah daerah juga lebih mudah dalam membina dan mengawasi.

Penambangan secara legal akan memudahkan pemerintah daerah untuk mengingatkan agar aktivitas para penambang mengutamakan keselamatan sehingga risiko kecelakaan kerja bisa ditekan sekecil mungkin.

Saat ini diperkirakan masih ada masyarakat yang menambang emas secara tradisional. Mereka diduga memang tidak mengantongi izin seperti yang diharuskan sehingga harus "kucing-kucingan" dengan petugas.

Parimus yakin masyarakat juga ingat bekerja secara legal. Hanya, mereka masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti keterbatasan pengetahuan dan kemampuan sehingga kesulitan mengurus perizinannya.

Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab bantu pemulihan sektor UMKM

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah. 

Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi yang sebelumnya harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut. Kemudian dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat.

Jika penambang dibantu mendapatkan perizinan sehingga bisa beroperasi secara legal, maka mereka mudah dibina dan diawasi karena lokasi tempat menambang harus sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.

"Sekarang kewenangan perizinannya ada pada pemerintah pusat. Justru, pemerintah daerah harus benar-benar membantu supaya masyarakat kita bisa menambang secara legal sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Parimus.

Baca juga: DPRD Kotim berharap pembahasan RAPBD 2022 lancar