Berkas pembalakan liar di DAS Barito dikirim kembali ke Dishut Kalteng

id Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto, Kalimantan Tengah, Kalteng, Dishut, Kepala Dishut

Berkas pembalakan liar di DAS Barito dikirim kembali ke Dishut Kalteng

Jajaran Dishut Kalteng usai memeriksa tersangka HA bin SY beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dishut Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Joni Harta, mengakui berkas pembalakan liar di wilayah DAS Barito yang menjerat satu tersangka dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Tanggal 25 Oktober 2021 lalu berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki atau P19," kata Joni Harta di Palangka Raya, Jumat pagi.

Joni menyebutkan pihaknya akan memperbaiki mutu penyidikan supaya perkara ini dapat diterima jaksa penuntut umum Kejati Kalteng untuk proses penyusunan dakwaan. Oleh sebab itu Dishut Kalteng akan menelaah kembali catatan dari korps Adhiyaksa.

Perkara ini telah menetapkan satu tersangka yakni HA bin SY supir truk yang mengangkut kayu ilegal jenis meranti (keruing) sekitar 13 meter kubik  dengan dokumen CV. PSM di Jalan Ampah-Patas pada Agustus 2021 lalu.

"Jadi ada beberapa petunjuk jaksa yang harus kita penuhi sehingga masih terkendala dengan itu," jelasnya.

Joni menerangkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka HA mengaku dokumen kayu yang dibawanya benar didapat dari CV. PSM. Tersangka juga mengaku telah beberapa kali mengirim kayu sejenis dan berlangsung sudah cukup lama. Sebaliknya, pihak CV. PSM mengelak tidak mengakui dengan alasan industri gergajian kayu usahanya sejak tahun 2019 sudah tidak aktif. 

Dia mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka mengenai dokumen kayu itu, pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan dan sekarang dalam proses pengejaran tersangka lain. Namun Joni mengelak untuk mengungkapkan jati diri tersangka baru.

"Jadi masih belum bisa kita ungkapkan siapa tersangka lainnya," tuturnya.

Joni menerangkan pihaknya sampai sekarang masih menelisik dan mendalami adanya cukong besar dibalik kasus itu. Cukong besar diduga merupakan kakak beradik kandung berinisial LS dan CH yang berasal dari  Kota Surabaya, Jawa Timur. Di mana, berdasarkan pengakuan tersangka, kayu yang dibawa oleh tersangka akan dibawa ke Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Disinyalir di daerah itu ada yang menampungnya. 

Ia menyampaikan untuk mendalami hal itu, dalam waktu dekat tim penyidik Dishut Kalteng bersama Korwas dari Reskrimsus Polda Kalteng dan dibantu KLHK akan melakukan penyelidikan ke Amuntai.

"Kami meminta dukungan dari seluruh stakeholder untuk bisa mengungkap kasus itu sampai ke akar-akarnya," demikian Joni.