Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk hati-hati menggunakan kewenangan melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.
Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.
Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.
"Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita," kata Burhanuddin.
Ia mengingatkan jajaran kejaksaan jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.
"Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," ujarnya.
Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan.
Berita Terkait
Direktur PT SIP didakwa beli bijih timah dari pertambangan ilegal
Selasa, 27 Agustus 2024 17:22 Wib
KPK ungkap harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung
Senin, 12 Agustus 2024 16:41 Wib
Mahkamah Agung tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 24 Juli 2024 17:41 Wib
Polisi tanam ribuan pohon untuk lestarikan alam di Kalteng
Kamis, 27 Juni 2024 18:03 Wib
Polda Kalteng laksanakan bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat
Rabu, 26 Juni 2024 18:07 Wib
Dukung tugas dan fungsinya, Kejagung usul tambahan anggaran Rp15,5 triliun di 2025
Kamis, 13 Juni 2024 19:16 Wib
KPU perkenalkan 'Hi Agung' maskot Pilkada Bartim 2024
Minggu, 2 Juni 2024 17:07 Wib
Kerugian korupsi timah cukup fantastis hingga capai Rp300 triliun
Rabu, 29 Mei 2024 13:36 Wib