BPN Mura serahkan 4.047 sertifikat tanah kepada masyarakat
Puruk Cahu (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyerahkan sebanyak 4.047 sertifikat tanah kepada masyarakat di wilayah setempat.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Asisten I Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Mura, Serampang didampingi Kepala Kantor BPN Mura Primanda Jayadi di Aula Bappedalitbang di Puruk Cahu, Jumat.
"Sertifikat yang dikeluarkan BPN merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait legalitas, serta tanda bukti kuat penguasaan tanah," kata Serampang mewakili Bupati Mura Perdie M Yoseph.
Dikatakannya, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas dan sertifikat ini juga bernilai sebagai modal untuk membuka usaha, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga meminta masyarakat yang menerima sertifikat tanah agar mempergunakannya dengan bijaksana serta selalu menyimpannya dengan baik.
Atas nama pemerintah daerah, Sarampang juga berharap, kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/Kepala BPN, agar masyarakat Murung Raya mendapatkan jatah lebih banyak lagi sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPN Mura beserta seluruh jajaran," ucapnya.
Disamping itu ia juga mengapresiasi para camat, aparatur desa, kelurahan dan semua pihak terkait yang mendukung terealisasinya sertifikat tanah berjumlah 4.047 itu, melalui kegiatan rutin dan PTSL 2021.
Serampang berharap melalui Kantor BPN Mura akan bisa berkontribusi terhadap pembangunan di Bumi Tanah Malai Tolung Lingu dengan program-program sertifikat tanah, sehingga mengurangi sengketa dan konflik.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Asisten I Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Mura, Serampang didampingi Kepala Kantor BPN Mura Primanda Jayadi di Aula Bappedalitbang di Puruk Cahu, Jumat.
"Sertifikat yang dikeluarkan BPN merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait legalitas, serta tanda bukti kuat penguasaan tanah," kata Serampang mewakili Bupati Mura Perdie M Yoseph.
Dikatakannya, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas dan sertifikat ini juga bernilai sebagai modal untuk membuka usaha, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga meminta masyarakat yang menerima sertifikat tanah agar mempergunakannya dengan bijaksana serta selalu menyimpannya dengan baik.
Atas nama pemerintah daerah, Sarampang juga berharap, kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/Kepala BPN, agar masyarakat Murung Raya mendapatkan jatah lebih banyak lagi sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPN Mura beserta seluruh jajaran," ucapnya.
Disamping itu ia juga mengapresiasi para camat, aparatur desa, kelurahan dan semua pihak terkait yang mendukung terealisasinya sertifikat tanah berjumlah 4.047 itu, melalui kegiatan rutin dan PTSL 2021.
Serampang berharap melalui Kantor BPN Mura akan bisa berkontribusi terhadap pembangunan di Bumi Tanah Malai Tolung Lingu dengan program-program sertifikat tanah, sehingga mengurangi sengketa dan konflik.