Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan segera melakukan penyitaan.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka
Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.
Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
“Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polri jadwalkan pemeriksaan saksi ahli terkait penyidikan Binomo
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.
Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.
“Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda.
Diketahui, Indra Kenz merupakan influencer(pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan.
Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.
Berita Terkait
Hoaks! Indea Kenz dikabarkan bebas
Jumat, 8 Juli 2022 8:56 Wib
Berkas Indra Kenz lengkap dan siap untuk disidangkan
Kamis, 23 Juni 2022 23:15 Wib
Penyidik sita uang Rp1,88 miliar dari Indra Kenz
Senin, 6 Juni 2022 16:03 Wib
Ferari Indra Kenz ditafsir nilainya capai Rp5 miliar
Jumat, 20 Mei 2022 13:12 Wib
Indra Kenz dan adiknya simpan aset kripto Rp35 miliar
Kamis, 21 April 2022 8:40 Wib
Pacar Indra Kenz dan ayahnya resmi jadi tersangka terkait Binomo
Selasa, 19 April 2022 9:24 Wib
Ini peran pacar dan adik Indra Kenz dalam perkara Binomo
Senin, 11 April 2022 16:31 Wib
Polisi ajukan pencekalan pacar, ayah pacar, dan adik Indra Kenz
Senin, 11 April 2022 15:30 Wib