Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz, selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2) lalu.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan. Keduanya diketahui sebagai afiliatoraplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi.
Baca juga: Penyidik sebut Indra Kenz hilangkan barang bukti
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.
"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Berita Terkait
Hoaks! Indea Kenz dikabarkan bebas
Jumat, 8 Juli 2022 8:56 Wib
Berkas Indra Kenz lengkap dan siap untuk disidangkan
Kamis, 23 Juni 2022 23:15 Wib
Penyidik sita uang Rp1,88 miliar dari Indra Kenz
Senin, 6 Juni 2022 16:03 Wib
Ferari Indra Kenz ditafsir nilainya capai Rp5 miliar
Jumat, 20 Mei 2022 13:12 Wib
Indra Kenz dan adiknya simpan aset kripto Rp35 miliar
Kamis, 21 April 2022 8:40 Wib
Pacar Indra Kenz dan ayahnya resmi jadi tersangka terkait Binomo
Selasa, 19 April 2022 9:24 Wib
Ini peran pacar dan adik Indra Kenz dalam perkara Binomo
Senin, 11 April 2022 16:31 Wib
Polisi ajukan pencekalan pacar, ayah pacar, dan adik Indra Kenz
Senin, 11 April 2022 15:30 Wib