Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan menangkap empat tersangka pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, empat tersangka pelaku penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," kata AKBP Popon, di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan para tersangka tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan video asusila milik masing-masing korbannya.
Mereka menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati terhadap korbannya.
"Rata-rata para tersangka ini sakit hati, lantaran telah diputuskan oleh kekasihnya, sehingga mereka menyebarkan video tak senonoh tersebut melalui media sosial," kata dia.
Selain menyebarkan video tak senonoh tersebut ke media sosial, ujar dia pula, ada juga pelaku yang nekat menyebarkan video tersebut kepada orangtua korban sehingga korban mengalami tekanan psikis.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (1) 1 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Popon menyebutkan selain menangkap empat tersangka penyebaran video asusila, dalam kurun waktu yang sama pihaknya juga menangkap satu tersangka kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan korban rugi dalam jual beli online.
"Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya lagi.
Modus dari tersangka RW, dengan cara menjual sepeda motor klasik secara online melalui instagram yang dimiliknya.
"Jadi tersangka ini mempunyai situs instagram yang menjual sepeda motor klasik. Setelah korbannya mengirim uang sebesar Rp7,5 juta, namun tersangka tidak mengirimkan motornya sehingga korban melaporkan ke Polda Lampung," katanya pula.
Berita Terkait
Pemuda penyebar konten pornografi diciduk polisi
Sabtu, 10 Agustus 2019 20:09 Wib
Polda Kalteng panggil Marcos Tuwan terkait ujaran kebencian
Selasa, 31 Juli 2018 17:29 Wib
Polda Kalteng selidiki akun penghina suku Dayak di facebook
Kamis, 26 April 2018 21:58 Wib
Nah! Polda Kalteng selidiki tambang diduga ilegal di Bartim
Jumat, 9 Februari 2018 15:51 Wib
Polda Kalteng tetapkan Rojikinnor sebagai tersangka kasus pungli
Kamis, 8 Februari 2018 14:05 Wib
Subdit Cyber Crime Polda Tindak Lanjuti Laporan Yansen Binti
Rabu, 30 Agustus 2017 17:15 Wib