Polisi tangkap 117 tersangka dan sita 6,9 kilogram sabu selama Juli-Agustus 2022
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk 117 tersangka dan menyita 6,9 kilogram sabu-sabu sejak awal Juli-Agustus 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa dari banyaknya tersangka dan barang bukti yang disita kasus yang tercatat ada 96 kasus.
"Selain sabu sebanyak 6,9 kilogram anggota kami juga menyita ganja seberat 96,23 gram," katanya.
Dia menuturkan, untuk Juli 2022 Dit Resnarkoba Polda Kalteng berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 38 kasus dengan total tersangka 48 orang.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang disita jenis sabu sebanyak 3,794 gram lebih dan ganja seberat 96,23 gram.
Selanjutnya pada Agustus 2022, anggota Dit Resnarkoba Polda Kalteng dan Polres di jajaran berhasil mengungkap perkara narkoba sebanyak 56 kasus dengan total tersangka sebanyak 67 orang.
Sehingga apabila dijumlahkan barang bukti yang berhasil disita pada Agustus 2022, yaitu berjumlah 3,059 gram lebih dan karisoprodol sebanyak 1.685 butir.
"Namun apabila dijumlahkan seluruhnya penindakan dari Ditresnarkoba dan Polres jajaran sepanjang tahun 2022 yang telah diungkap sebanyak 470 kasus. Dari sebanyak pengungkapan kasus itu ada 586 orang tersangka yang telah diamankan," ucapnya.
Dengan jumlah tersebut, Polda Kalteng beserta polres jajaran sudah menggagalkan peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah yakni untuk sabu sebesar 27,84 kilogram, ekstasi sebanyak 258 butir, ganja 96,23 gram.
Untuk tembakau gorila 12,87 gram, 2.631 butir karisoprodol dan 7.098 butir obat daftar G. Meskipun baru Agustus 2022, tetapi kualitas jumlah barang bukti yang disita mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
"Itu jika dibandingkan dengan penindakan di sepanjang tahun 2021," bebernya.
Baca juga: Polisi kembali tangkap penimbun BBM subsidi di Palangka Raya, 693 liter Pertalite diamankan
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, dengan adanya peningkatan barang bukti yang disita pada tahun ini tentunya akan menjadi perhatian yang serius oleh para anggota.
Dengan perhatian serius itu pula, tentunya dapat mempersempit peredaran narkoba jenis apapun khususnya di provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau jawa tersebut.
"Sesuai perintah dari bapak Kapolri dan Kapolda Kalteng kami juga berkomitmen, bahwa penindakan penyalahgunaan narkoba terus akan terus kami gencarkan guna menekan meningkatnya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: Polisi panggil pengelola SPBU langgar distribusi BBM subsidi
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng ringkus tiga orang penimbun BBM bersubsidi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa dari banyaknya tersangka dan barang bukti yang disita kasus yang tercatat ada 96 kasus.
"Selain sabu sebanyak 6,9 kilogram anggota kami juga menyita ganja seberat 96,23 gram," katanya.
Dia menuturkan, untuk Juli 2022 Dit Resnarkoba Polda Kalteng berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 38 kasus dengan total tersangka 48 orang.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang disita jenis sabu sebanyak 3,794 gram lebih dan ganja seberat 96,23 gram.
Selanjutnya pada Agustus 2022, anggota Dit Resnarkoba Polda Kalteng dan Polres di jajaran berhasil mengungkap perkara narkoba sebanyak 56 kasus dengan total tersangka sebanyak 67 orang.
Sehingga apabila dijumlahkan barang bukti yang berhasil disita pada Agustus 2022, yaitu berjumlah 3,059 gram lebih dan karisoprodol sebanyak 1.685 butir.
"Namun apabila dijumlahkan seluruhnya penindakan dari Ditresnarkoba dan Polres jajaran sepanjang tahun 2022 yang telah diungkap sebanyak 470 kasus. Dari sebanyak pengungkapan kasus itu ada 586 orang tersangka yang telah diamankan," ucapnya.
Dengan jumlah tersebut, Polda Kalteng beserta polres jajaran sudah menggagalkan peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah yakni untuk sabu sebesar 27,84 kilogram, ekstasi sebanyak 258 butir, ganja 96,23 gram.
Untuk tembakau gorila 12,87 gram, 2.631 butir karisoprodol dan 7.098 butir obat daftar G. Meskipun baru Agustus 2022, tetapi kualitas jumlah barang bukti yang disita mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
"Itu jika dibandingkan dengan penindakan di sepanjang tahun 2021," bebernya.
Baca juga: Polisi kembali tangkap penimbun BBM subsidi di Palangka Raya, 693 liter Pertalite diamankan
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, dengan adanya peningkatan barang bukti yang disita pada tahun ini tentunya akan menjadi perhatian yang serius oleh para anggota.
Dengan perhatian serius itu pula, tentunya dapat mempersempit peredaran narkoba jenis apapun khususnya di provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau jawa tersebut.
"Sesuai perintah dari bapak Kapolri dan Kapolda Kalteng kami juga berkomitmen, bahwa penindakan penyalahgunaan narkoba terus akan terus kami gencarkan guna menekan meningkatnya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: Polisi panggil pengelola SPBU langgar distribusi BBM subsidi
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng ringkus tiga orang penimbun BBM bersubsidi