Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat terkait banyaknya perusahaan besar swasta yang masih memanfaatkan jalan umum.
"Kami sudah mengagendakan untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat. Ini menindaklanjuti hasil kunjungan kerja kami belum lama ini terkait penggunaan jalan milik daerah oleh perusahaan," kata Kurniawan di Sampit, Selasa.
Rencana konsultasi ke pemerintah pusat ini menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan Komisi IV pada Selasa (22/3) lalu. Saat itu Kurniawan bersama anggota Komisi IV meninjau jalan poros Tanah Mas di Kecamatan Baamang dan jalan sejumlah desa di Kecamatan Cempaga Hulu yang juga dimanfaatkan perusahaan besar swasta.
Kurniawan menyebutkan, ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Baca juga: Operasi pasar jelang Ramadhan di Sampit diserbu warga
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
Hasil kunjungan di lapangan, perusahaan mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk pemanfaatan jalan tersebut. Hal ini masih ditelusuri oleh DPRD dan akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
"Sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai jalan itu. Perusahaan yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, apalagi yang tidak memiliki izin. Ini yang menjadi perhatian kami," tegas Kurniawan.
Terkait sanksi terhadap perusahaan pelanggaran aturan tersebut, Kurniawan menyebut ancaman sanksi berupa denda hingga pidana. Masalah itu akan disampaikan saat konsultasi dengan pemerintah pusat nanti.
Baca juga: DPRD Kotim dorong PLN tingkatkan sosialisasi program kepada masyarakat
Baca juga: Legislator Kotim prihatin antrean truk di sekitar SPBU semakin parah
Berita Terkait
Pemuda Kotim gelar parade di Sampit, serukan pentingnya peduli lingkungan
Minggu, 19 Mei 2024 15:34 Wib
Legislator yakin pabrik pengolahan limbah medis di Sampit bermanfaat luas
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib
15 sekolah di Kotim jalani penilaian CSA 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:58 Wib
Disdik bangga LKP di Kotim satu-satunya penerima bantuan Kemendikbudristek
Sabtu, 18 Mei 2024 19:51 Wib
Sekda Kotim dampingi keberangkatan jamaah calon haji hingga ke embarkasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:54 Wib
SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa
Sabtu, 18 Mei 2024 5:20 Wib
Bupati Kotim minta jamaah calon haji doakan kemajuan daerah
Jumat, 17 Mei 2024 20:30 Wib