DPRD Kotim segera konsultasikan pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan

id DPRD Kotim segera konsultasikan pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, DPRD ku

DPRD Kotim segera konsultasikan pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat terkait banyaknya perusahaan besar swasta yang masih memanfaatkan jalan umum. 

"Kami sudah mengagendakan untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat. Ini menindaklanjuti hasil kunjungan kerja kami belum lama ini terkait penggunaan jalan milik daerah oleh perusahaan," kata Kurniawan di Sampit, Selasa. 

Rencana konsultasi ke pemerintah pusat ini menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan Komisi IV pada Selasa (22/3) lalu. Saat itu Kurniawan bersama anggota Komisi IV meninjau jalan poros Tanah Mas di Kecamatan Baamang dan jalan sejumlah desa di Kecamatan Cempaga Hulu yang juga dimanfaatkan perusahaan besar swasta. 

Kurniawan menyebutkan, ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat. 

Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. 

Baca juga: Operasi pasar jelang Ramadhan di Sampit diserbu warga

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri. 

Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Hasil kunjungan di lapangan, perusahaan mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk pemanfaatan jalan tersebut. Hal ini masih ditelusuri oleh DPRD dan akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. 

"Sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai jalan itu. Perusahaan yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, apalagi yang tidak memiliki izin. Ini yang menjadi perhatian kami," tegas Kurniawan. 

Terkait sanksi terhadap perusahaan pelanggaran aturan tersebut, Kurniawan menyebut ancaman sanksi berupa denda hingga pidana. Masalah itu akan disampaikan saat konsultasi dengan pemerintah pusat nanti. 

Baca juga: DPRD Kotim dorong PLN tingkatkan sosialisasi program kepada masyarakat

Baca juga: Legislator Kotim prihatin antrean truk di sekitar SPBU semakin parah