Jakarta (ANTARA) - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.
Legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi, dikutip dari Reuters, Jumat.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar, menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, namun, dia tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
Ketiadaan pedoman "bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional".
"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara," kata Andanar.
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif untuk memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres dan pemerintahan lokal.
Berita Terkait
Lebih 500 WNI jadi operator judi online di Filipina
Rabu, 23 Oktober 2024 15:51 Wib
Polri selidiki penyaluran WNI jadi operator judi online di Filipina
Rabu, 23 Oktober 2024 15:45 Wib
Polri negosiasi dengan Filipina tukar buronan
Rabu, 4 September 2024 19:17 Wib
Kopi Kenangan hadirkan cabang di Filipina dan India
Selasa, 27 Agustus 2024 17:35 Wib
Pesenam Yulo kembali persembahkan medali emas bagi Filipina
Senin, 5 Agustus 2024 7:08 Wib
Timnas Indonesia U-19 pesta gol lawan Filipina
Kamis, 18 Juli 2024 8:04 Wib
Indonesia Expo 2024, KBRI Manila pamerkan produk dan budaya Indonesia di Filipina
Sabtu, 29 Juni 2024 15:34 Wib
Timnas Indonesia puncaki Grup A usai hempas Filipina
Selasa, 25 Juni 2024 8:50 Wib