Jakarta (ANTARA) - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.
Legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi, dikutip dari Reuters, Jumat.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar, menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, namun, dia tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
Ketiadaan pedoman "bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional".
"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara," kata Andanar.
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif untuk memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres dan pemerintahan lokal.
Berita Terkait
Puluhan ekor ayam Filipina tanpa sertifikat dimusnahkan di Sulut
Sabtu, 27 Januari 2024 14:16 Wib
BUMN karya akan bangun prasarana kereta api di Filipina
Jumat, 12 Januari 2024 16:28 Wib
Jokowi tinjau perusahaan Indonesia kuasai pasar Filipina
Rabu, 10 Januari 2024 23:36 Wib
Tim Filipina puji Bali United sebagai tim besar di fase grup
Selasa, 28 November 2023 20:46 Wib
Bali United miliki motivasi tinggi untuk kalahkan tim Filipina di AFC
Selasa, 28 November 2023 20:42 Wib
16 rumpon ilegal di perbatasan laut Indonesia-Filipina diamankan
Sabtu, 25 November 2023 19:33 Wib
Indonesia raih poin perdana usai imbangi Filipina
Rabu, 22 November 2023 5:02 Wib
Pemain Indonesia fokuskan rebut tiga poin kontra Filipina
Selasa, 21 November 2023 5:12 Wib