Jakarta (ANTARA) - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.
Legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi, dikutip dari Reuters, Jumat.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar, menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, namun, dia tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
Ketiadaan pedoman "bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional".
"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara," kata Andanar.
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif untuk memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres dan pemerintahan lokal.
Berita Terkait
Timnas Indonesia harus menang saat lawan Filipina, kata Erick Thohir
Selasa, 17 Desember 2024 17:24 Wib
PSK asal Filipina ditangkap di Bali
Selasa, 26 November 2024 18:30 Wib
Pertukaran buronan Filipina dengan buron judol Handoyo Salman
Selasa, 26 November 2024 18:29 Wib
Timnas MLBB putri antisipasi Filipina di Asian Esports Games
Senin, 25 November 2024 16:46 Wib
Polri pulangkan DPO kasus judi online W88 dari Filipina
Jumat, 22 November 2024 14:52 Wib
Timnas futsal putri fokus raih posisi ketiga AFF usai bungkam Filipina
Kamis, 21 November 2024 7:26 Wib
Lebih 500 WNI jadi operator judi online di Filipina
Rabu, 23 Oktober 2024 15:51 Wib
Polri selidiki penyaluran WNI jadi operator judi online di Filipina
Rabu, 23 Oktober 2024 15:45 Wib