Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan agar pemerintah mewajibkan pengembang perumahan membuat saluran limbah di setiap kawasan perumahan yang akan mereka bangun.
"Kami berkeinginan bahwa penyediaan saluran air limbah domestik ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan izin amdal bagi pengembang untuk membangun perumahan," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto di Sampit, Kamis.
Usulan ini berkaitan dengan sedang dibahasnya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Peraturan daerah tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam bertindak terkait masalah air limbah domestik.
Dadang mengatakan, hasil pantauan pihaknya menunjukkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan properti di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang tidak memiliki saluran air limbah domestik yang memadai.
Jika pun ada, juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal. Kalau dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan bisa mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan lingkungan.
Fraksi PAN mendorong agar dalam rancangan perda perlu dipertegas lagi tentang kewajiban masyarakat,terutama pengembang perumahan untuk dapat menyediakan atau membangun saluran air limbah domestik di samping rumah-rumah yang dibangun.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab terus menggelorakan minat baca masyarakat
Langkah itu diharapkan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah domestik tersebut.
"Kami sangat menyambut baik ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang diusulkan untuk dapat dijadikan perda sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola air limbah domestik," harap Dadang.
Ketua Fraksi NasDem Syahbana mengatakan, banyaknya pengembang hunian atau perusahaan properti di Kabupaten Kotawaringin Timur yang sebagian tidak memiliki dan tidak menerapkan saluran air limbah domestik yang memadai, terkadang juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal.
Untuk mengatasi pencemaran air sungai yang berasal dari limbah domestik, agar kualitas air memenuhi standar baku mutu air, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran yaitu antara lain mengubah kebiasaan membuang sampah di sungai, memantau kualitas air sungai maupun membangun Instalasi pengolahan air limbah rumah tangga (IPAL).
"Fraksi kami mengusulkan perlunya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemantauan secara optimal kepada pelaku usaha pengembang hunian, hotel dan pertokoan atau/mal apakah sudah memiliki sistem pengelolaan air limbah atau belum, dan perlu adanya sistem pemantauan yang ketat untuk menjaga kondisi air di Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Syahbana.
Baca juga: Legislator Kotim yakin jemput bola penagihan pajak mampu dongkrak PAD
Baca juga: DPRD Kotim pertanyakan keseriusan pemkab menertibkan truk masuk kota
Baca juga: Legislator Kotim berharap pendataan pemilih di pelosok lebih teliti
Berita Terkait
SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa
Sabtu, 18 Mei 2024 5:20 Wib
Bupati Kotim minta jamaah calon haji doakan kemajuan daerah
Jumat, 17 Mei 2024 20:30 Wib
Wabup sebut kesuksesan digital farming cabai jadi contoh petani di Kotim
Jumat, 17 Mei 2024 19:53 Wib
Perkuat dukungan, Halikinnor daftar ke PKB
Jumat, 17 Mei 2024 19:01 Wib
Pemkab Kotim turunkan status tanggap darurat jadi pemulihan bencana banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:09 Wib
Wabup Kotim sebut FBIM sarana menjaga budaya agar tetap lestari
Jumat, 17 Mei 2024 15:53 Wib
85 anggota PPK siap bertugas di Pilkada Kotim
Jumat, 17 Mei 2024 6:23 Wib
Wabup Kotim kecam aksi orang tua tawarkan anak di medsos
Kamis, 16 Mei 2024 21:38 Wib