Minta revisi pergub, Guru di Kalteng mengadu ke DPRD

id Guru kalteng, tambahan penghasilan pns, tenaga pendidik, guru, palangka raya, komisi III DPRD Kalteng, siti nafsiah, guru sertifikasi, tunjangan daera

Minta revisi pergub, Guru di Kalteng mengadu ke DPRD

Para guru saat bertemu dengan perwakilan DPRD Kalteng saat menyampaikan keinginan untuk merevisi Pergub Kalteng nomor 5 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS, Palangka Raya, Selasa, (24/5/2022). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Para guru SMA, SMK dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota mendatangi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan keinginannya agar Pergub Kalteng nomor 5 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS bisa segera direvisi.

Korlap para guru yang mendatangi DPRD Kalteng, Nadi SP di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, pihaknya ingin agar pergub tersebut bisa segera direvisi sehingga mereka tetap bisa menerima tambahan penghasilan dimaksud.

"DPRD sudah menerima aspirasi kami dan akan menyampaikannya kepada gubernur, dan harapan kami ini bisa diperjuangkan," tegasnya.

Salah satu perwakilan guru lainnya dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kalteng, Sugih memaparkan, rekomendasi dan tuntutan para guru bersertifikat yakni pemprov harus merevisi Pergub nomor 5/2022 terutama pasal 7 huruf a beserta lampirannya.

Baca juga: Tingkatkan keamanan dan mutu pangan, Pemkab Mura gelar pelatihan ke petani

Hal ini agar semua PNS guru non sertifikat profesi dan guru sertifikat profesi memperoleh tambahan penghasilan PNS di lingkungan pemprov sesuai ketentuan.

"Kemudian Komisi III DPRD Kalteng agar berkenan mendukung permohonan revisi pergub tersebut," jelasnya.

Hingga pada akhirnya dengan adanya tambahan penghasilan dari pemprov tersebut mampu menambah kesejahteraan para guru, sehingga meningkatkan kualitas kinerjanya yang lebih baik dalam mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun dia menampilkan perbandingan antara Pergub nomor 5 tahun 2022 dengan Pergub sebelumnya yakni nomor 8 tahun 2021 tentang TP-PNS.

Baca juga: DPRD Gumas minta Perusda Perkasa tidak hanya mengejar profit

Pergub nomor 8 tahun 2021 tentang pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkup Pemprov Kalteng, yakni pasal 1 angka 9 bahwa TP-PNS diberikan kepada PNS untuk kinerja dan kesejahteraan. Kemudian semua guru SMA, SMK dan SLB serta tenaga administrasi sekolah menerima TP-PNS dengan besaran antara Rp1,2 juta-Rp3 juta per bulan.

Sedangkan pada Pergub nomor 5 tahun 2022 yang berlaku saat ini, pasal 1 angka 10 bahwa TP-PNS diberikan kepada PNS untuk kinerja dan kesejahteraan. Adapun pada pasal 7 tambahan penghasilan tidak diberikan kepada PNS guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi (bahwa semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK dan SLB tidak mendapat TP-PNS dari pemprov).

Baca juga: Ikut pelatihan Literasi media, warga Kalteng semakin sadar dampak medsos

Menanggapi aspirasi ini, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendengarkan keinginan yang disampaikan para guru tersebut.

"Kami sudah memahami apa yang menjadi aspirasi dan substansi daripada keinginan para guru. Kami akan segera menindaklanjutinya," katanya.

Kedatangan para guru di DPRD Kalteng ini berlangsung aman dan tertib, dimana ada sebagian guru yang masuk sebagai perwakilan untuk menyampaikan keinginan mereka kepada para anggota DPRD serta dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kalteng beserta jajaran.

Baca juga: Jalan khusus kendaraan perusahaan di Kotim diharapkan segera terwujud

Baca juga: Jokowi minta bangun 'piloting' pabrik minyak sawit merah di Kalteng, Riau dan Jambi