Baturaja (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai yang menewaskan lima orang korban pada November 2021.
Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian dengan hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani, Selasa.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu sidang.
Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya sebelumnya.
"Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati," kata Armein.
Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres OKU dengan cepat membuka titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
"Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah," tegasnya.
Berita Terkait
Seorang perawat pembunuh berantai bayi dihukum penjara seumur hidup
Selasa, 22 Agustus 2023 8:29 Wib
Tersangka pembunuhan berantai mengaku menyesal dan akan bertobat
Jumat, 3 Februari 2023 1:05 Wib
Polisi selidiki pesan suara berantai dugaan penculikan anak di Tarakan
Jumat, 27 Januari 2023 23:38 Wib
Pembunuh berantai di Bekasi miliki enam orang istri
Jumat, 20 Januari 2023 17:03 Wib
Tersangka pembunuhan berantai di California berhasil diamankan
Minggu, 16 Oktober 2022 20:18 Wib
Pembunuh berantai meninggal di penjara setelah puluhan tahun
Minggu, 27 Oktober 2019 20:37 Wib
Masyarakat Resah Adanya Teror Pesan Berantai, Kapolres: Jangan Panik dan Percaya
Jumat, 14 April 2017 15:48 Wib
Sanksi Terhadap Rusia Bisa Pacu Reaksi Berantai
Jumat, 14 Maret 2014 10:29 Wib