Logo Header Antaranews Kalteng

Sepanjang 2022, nilai ekspor sarang burung walet Kalsel capai Rp5,19 miliar

Kamis, 9 Juni 2022 13:57 WIB
Image Print
Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen di Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Jumat (6/8/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Banjarmasin (ANTARA) - Nilai ekspor sarang burung walet asal budidaya di Kalimantan Selatan (Kalsel) tembus angka Rp5,19 miliar sepanjang tahun 2022 terhitung periode Januari sampai awal Juni.

"Sarang burung walet yang diekspor berat total mencapai 321 kilogram," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Drh Nur Hartanto di Banjarmasin, Rabu.

Mengacu data sistem otomasi perkarantinaan atau IQFAST telah terjadi peningkatan signifikan ekspor sarang burung walet tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun 2021 lalu yang hanya 11 kilogram senilai Rp181 juta.

Hartanto mengatakan pihaknya terus memberikan dukungan kepada eksportir baik melalui bimbingan teknis maupun kemudahan dalam pengurusan dokumen karantina.

Menurut dia, sinergi dan kolaborasi juga sangat penting guna mendorong peningkatan ekspor. Seperti yang terjalin baik selama ini antara Balai Karantina Pertanian bersama pemerintah daerah, Bea Cukai, Angkasa Pura, Garuda Indonesia dan pihak lainnya yang berperan membantu.

"Yang terbaru, kita kembali sukses memfasilitasi ekspor 50 kilogram sarang burung walet tujuan negara Hongkong milik PT AGA senilai Rp787,5 juta," ungkapnya.

Hartanto menyebut pihaknya terus melakukan bimbingan, monitoring dan evaluasi sehingga kualitas sarang burung walet milik PT AGA layak dan aman dikonsumsi serta memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Diketahui sarang burung walet merupakan komoditas ekspor mempunyai nilai jual tinggi. Secara nasional, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian mencatat tahun 2021 terjadi peningkatan volume ekspor 14 persen dibandingkan tahun 2020.

Pada per 30 September 2021, realisasi pajak sarang walet di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 77,58 persen atau Rp110,2 juta

Besar pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 12 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet.

Saat ini jumlah sarang burung walet di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ diperkirakan sekitar 1.000 unit dan tersebar di seluruh kecamatan, namun tidak semua potensial.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026