Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan perekrutan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.015 formasi pada 2022 ini.
"Untuk memenuhi kekurangan pegawai di Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah daerah telah mengusulkan formasi PPPK 2022 sebanyak 1.015 orang, terdiri dari guru 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan pejabat fungsional lainnya sebanyak 101 formasi," kata Bupati Halikinnor dihubungi dari Sampit, Kamis.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai. Penambahan pegawai sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan.
Seperti di bidang pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan tambahan pegawai. Saat ini bahkan ada dua puskesmas yang belum memiliki dokter sehingga pelayanannya mengandalkan perawat dan bidan.
Belum diketahui berapa banyak formasi yang akan disetujui oleh pemerintah pusat. Namun besar harapan pemerintah daerah agar usulan yang disampaikan tersebut disetujui pemerintah pusat karena memang disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
"Untuk PPPK ini kita tunggu saja bagaimana persetujuan pemerintah pusat. Yang saat ini menjadi perhatian kita adalah rencana seleksi tahap kedua bagi tenaga kontrak yang tidak lulus pada seleksi tahap pertama," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kotim raih peringkat pertama penanganan stunting
Sebanyak 1.041 tenaga kontrak dinyatakan tidak lulus seleksi sehingga kontrak kerja mereka yang berakhir 30 Juni 2022, tidak diperpanjang. Namun pemerintah daerah membuka kesempatan bagi mereka mengikuti seleksi tahap kedua dalam waktu dekat, namun kuotanya menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
"Tidak mungkin kita membiarkan pustu dan sekolah tutup lantaran pegawainya tidak lulus seleksi ulang tenaga kontrak. Makanya akan dilaksanakan seleksi tahap kedua khusus mereka ini. BKPSDM sedang menyusun dan menghitung jumlahnya berdasarkan kebutuhan riil di lapangan," kata Halikinnor.
Seleksi ulang ini merupakan bagian dari evaluasi tenaga kontrak. Ini menjadi dasar argumen bagi pemerintah daerah mempertahankan tenaga kontrak bahwa mereka sudah melalui seleksi dan dinyatakan memenuhi kompetensi.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa pegawai pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah pusat memerintahkan menghapus tenaga honorer paling lambat 28 November 2023. perintah itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca juga: Tolak evaluasi, eks tenaga kontrak Pemkab Kotim siapkan langkah hukum
Baca juga: DPRD Kotim berharap capaian PAD tahun ini lebih baik
Baca juga: Legislator Kotim dukung peningkatan pembinaan atlet catur hadapi Porprov Kalteng
Berita Terkait
Bupati Kotim ingatkan pegawai RSUD Murjani terus tingkatkan pelayanan
Minggu, 19 Mei 2024 19:08 Wib
Pemuda Kotim gelar parade di Sampit, serukan pentingnya peduli lingkungan
Minggu, 19 Mei 2024 15:34 Wib
Legislator yakin pabrik pengolahan limbah medis di Sampit bermanfaat luas
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib
15 sekolah di Kotim jalani penilaian CSA 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:58 Wib
Disdik bangga LKP di Kotim satu-satunya penerima bantuan Kemendikbudristek
Sabtu, 18 Mei 2024 19:51 Wib
Sekda Kotim dampingi keberangkatan jamaah calon haji hingga ke embarkasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:54 Wib
SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa
Sabtu, 18 Mei 2024 5:20 Wib