Pemkab Kotim usulkan 1.015 formasi PPPK

id Pemkab Kotim usulkan 1.015 formasi PPPK, kalteng, bupati kotim, Halikinnor, sampit, kotim, Kotawaringin Timur, PPPK, ASN, cpns

Pemkab Kotim usulkan 1.015 formasi PPPK

Dokumentasi - Susana seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021 lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan perekrutan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.015 formasi pada 2022 ini. 

"Untuk memenuhi kekurangan pegawai di Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah daerah telah mengusulkan formasi PPPK 2022 sebanyak 1.015 orang, terdiri dari guru 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan pejabat fungsional lainnya sebanyak 101 formasi," kata Bupati Halikinnor dihubungi dari Sampit, Kamis. 

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai. Penambahan pegawai sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan. 

Seperti di bidang pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan tambahan pegawai. Saat ini bahkan ada dua puskesmas yang belum memiliki dokter sehingga pelayanannya mengandalkan perawat dan bidan. 

Belum diketahui berapa banyak formasi yang akan disetujui oleh pemerintah pusat. Namun besar harapan pemerintah daerah agar usulan yang disampaikan tersebut disetujui pemerintah pusat karena memang disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. 

"Untuk PPPK ini kita tunggu saja bagaimana persetujuan pemerintah pusat. Yang saat ini menjadi perhatian kita adalah rencana seleksi tahap kedua bagi tenaga kontrak yang tidak lulus pada seleksi tahap pertama," ujarnya. 

Baca juga: Pemkab Kotim raih peringkat pertama penanganan stunting

Sebanyak 1.041 tenaga kontrak dinyatakan tidak lulus seleksi sehingga kontrak kerja mereka yang berakhir 30 Juni 2022, tidak diperpanjang. Namun pemerintah daerah membuka kesempatan bagi mereka mengikuti seleksi tahap kedua dalam waktu dekat, namun kuotanya menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan. 

"Tidak mungkin kita membiarkan pustu dan sekolah tutup lantaran pegawainya tidak lulus seleksi ulang tenaga kontrak. Makanya akan dilaksanakan seleksi tahap kedua khusus mereka ini. BKPSDM sedang menyusun dan menghitung jumlahnya berdasarkan kebutuhan riil di lapangan," kata Halikinnor. 

Seleksi ulang ini merupakan bagian dari evaluasi tenaga kontrak. Ini menjadi dasar argumen bagi pemerintah daerah mempertahankan tenaga kontrak bahwa mereka sudah melalui seleksi dan dinyatakan memenuhi kompetensi.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa pegawai pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pemerintah pusat memerintahkan menghapus tenaga honorer paling lambat 28 November 2023. perintah itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Baca juga: Tolak evaluasi, eks tenaga kontrak Pemkab Kotim siapkan langkah hukum

Baca juga: DPRD Kotim berharap capaian PAD tahun ini lebih baik

Baca juga: Legislator Kotim dukung peningkatan pembinaan atlet catur hadapi Porprov Kalteng