Tolak evaluasi, eks tenaga kontrak Pemkab Kotim siapkan langkah hukum
Sampit (ANTARA) - Sebanyak 1.041 orang eks tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus menunjukkan penolakan mereka terhadap hasil evaluasi, bahkan kini mereka bersiap mengambil langkah hukum jika tuntutan dipenuhi.
"Kami menilai evaluasi tenaga kontrak ini cacat hukum. Kami meminta pemerintah daerah mengembalikan hak-hak tenaga kontrak seperti semula," kata pengacara Nurahman Ramadani di Sampit, Rabu malam.
Nurahman Ramadani menyatakan dirinya bersama rekannya Budhi Setiawan resmi mendampingi para eks tenaga kontrak dalam menghadapi masalah ini. Untuk itulah mereka menyampaikan keterangan pers secara resmi sebagai sikap terhadap kisruh evaluasi tenaga kontrak tersebut.
Pengacara muda yang juga dosen STIH Habaring Hurung Sampit ini menyampaikan ada lima poin tuntutan para tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang per 30 Juni 2022 usai keluarnya hasil seleksi.
Tuntutan pertama yaitu menolak hasil evaluasi. Kedua, menolak dilaksanakan evaluasi ulang tenaga kontrak. Ketiga, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengevaluasi untuk mengangkat kembali seluruh tenaga kontrak yang tidak lulus evaluasi karena evaluasi cacat hukum dalam.
Baca juga: Legislator Kotim berharap perusahaan serap eks tenaga kontrak
Tuntutan keempat yaitu membatalkan tenaga kontrak baru yang lulus hasil evaluasi. Sedangkan tuntutan kelima adalah mendesak DPRD Kotawaringin Timur membentuk panitia khusus terkait masalah tersebut.
"Kalau sampai tidak dilaksanakan dalam 1x24 jam maka tenaga kontrak akan demo lagi. Kami juga akan menyampaikan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kotim kepada Menpan RB dan Ombudsman RI serta instansi terkait. Adapun upaya hukumnya berupa gugatan," demikian pengacara vokal yang akrab disapa Dani.
Sebelumya, penolakan juga disampaikan sekitar 200 orang perwakilan eks tenaga kontrak saat menggelar aksi damai di DPRD Kotawaringin Timur. Saat itu Ketua DPRD Rinie yang memimpin rapat menyampaikan kesimpulan yaitu meminta pemerintah segera mengambil keputusan seadil-adilnya, serta menyampaikannya pada Senin (11/7) nanti.
Sementara itu Sekretaris Daerah Fajrurrahman mengatakan, pemerintah daerah masih memberi kesempatan kepada 1.041 orang yang tidak seleksi pertama untuk kembali mengikuti seleksi tahap kedua dalam waktu dekat. Namun tidak dipungkiri kuotanya diperkirakan berkurang karena akan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
"Kita masih menyusun kebutuhan riil di bidang pendidikan, kesehatan dan tenaga lainnya. Bupati sudah mengamanatkan kepada BKPSDM agar paling lambat Rabu untuk menyelesaikan penyusunan sehingga Jumat sudah bisa menggambarkan kebutuhan tenaga kontrak, termasuk distribusinya," ujar Fajrurrahman.
Di sisi lain, sejumlah anggota dewan mendorong pemerintah kabupaten kembali mengangkat para eks tenaga kontrak agar bisa bekerja seperti semula. Alasannya, masih ada waktu karena perintah penghapusan tenaga honorer yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memberi tenggat waktu hingga 28 November 2023.
Baca juga: DPRD Kotim soroti data kepegawaian daerah belum akurat
Baca juga: Mengadu ke DPRD Kotim, eks tenaga kontrak tolak seleksi kedua
Baca juga: Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes
"Kami menilai evaluasi tenaga kontrak ini cacat hukum. Kami meminta pemerintah daerah mengembalikan hak-hak tenaga kontrak seperti semula," kata pengacara Nurahman Ramadani di Sampit, Rabu malam.
Nurahman Ramadani menyatakan dirinya bersama rekannya Budhi Setiawan resmi mendampingi para eks tenaga kontrak dalam menghadapi masalah ini. Untuk itulah mereka menyampaikan keterangan pers secara resmi sebagai sikap terhadap kisruh evaluasi tenaga kontrak tersebut.
Pengacara muda yang juga dosen STIH Habaring Hurung Sampit ini menyampaikan ada lima poin tuntutan para tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang per 30 Juni 2022 usai keluarnya hasil seleksi.
Tuntutan pertama yaitu menolak hasil evaluasi. Kedua, menolak dilaksanakan evaluasi ulang tenaga kontrak. Ketiga, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengevaluasi untuk mengangkat kembali seluruh tenaga kontrak yang tidak lulus evaluasi karena evaluasi cacat hukum dalam.
Baca juga: Legislator Kotim berharap perusahaan serap eks tenaga kontrak
Tuntutan keempat yaitu membatalkan tenaga kontrak baru yang lulus hasil evaluasi. Sedangkan tuntutan kelima adalah mendesak DPRD Kotawaringin Timur membentuk panitia khusus terkait masalah tersebut.
"Kalau sampai tidak dilaksanakan dalam 1x24 jam maka tenaga kontrak akan demo lagi. Kami juga akan menyampaikan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kotim kepada Menpan RB dan Ombudsman RI serta instansi terkait. Adapun upaya hukumnya berupa gugatan," demikian pengacara vokal yang akrab disapa Dani.
Sebelumya, penolakan juga disampaikan sekitar 200 orang perwakilan eks tenaga kontrak saat menggelar aksi damai di DPRD Kotawaringin Timur. Saat itu Ketua DPRD Rinie yang memimpin rapat menyampaikan kesimpulan yaitu meminta pemerintah segera mengambil keputusan seadil-adilnya, serta menyampaikannya pada Senin (11/7) nanti.
Sementara itu Sekretaris Daerah Fajrurrahman mengatakan, pemerintah daerah masih memberi kesempatan kepada 1.041 orang yang tidak seleksi pertama untuk kembali mengikuti seleksi tahap kedua dalam waktu dekat. Namun tidak dipungkiri kuotanya diperkirakan berkurang karena akan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
"Kita masih menyusun kebutuhan riil di bidang pendidikan, kesehatan dan tenaga lainnya. Bupati sudah mengamanatkan kepada BKPSDM agar paling lambat Rabu untuk menyelesaikan penyusunan sehingga Jumat sudah bisa menggambarkan kebutuhan tenaga kontrak, termasuk distribusinya," ujar Fajrurrahman.
Di sisi lain, sejumlah anggota dewan mendorong pemerintah kabupaten kembali mengangkat para eks tenaga kontrak agar bisa bekerja seperti semula. Alasannya, masih ada waktu karena perintah penghapusan tenaga honorer yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memberi tenggat waktu hingga 28 November 2023.
Baca juga: DPRD Kotim soroti data kepegawaian daerah belum akurat
Baca juga: Mengadu ke DPRD Kotim, eks tenaga kontrak tolak seleksi kedua
Baca juga: Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes