Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes

id Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes, kalteng, bupati kotim, halikinnor, Sampit, kotim, kotawaringin Timur, tenaga k

Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes

Bupati Halikinnor didampingi pejabat lainnya saat menjelaskan hasil evaluasi tenaga kontrak, Minggu (3/7/2022) malam. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memberi kesempatan kedua bagi tenaga kontrak yang tidak lulus tes pada Kamis (23/6) lalu untuk mengikuti tes tahap kedua. 

"Kita akan membuat evaluasi ulang khusus tenaga kontrak yang kemarin tidak lulus. Kita berikan kesempatan lagi tapi menyesuaikan kebutuhan. Tapi kalau tetap tidak lulus, apa boleh buat," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Minggu malam. 

Informasi itu disampaikan Halikinnor didampingi Kapolres AKBP Sarpani, Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan pejabat lainnya dalam jumpa pers menyikapi hasil seleksi ulang tenaga kontrak. 

Dijelaskan Halikinnor, seleksi tahap kedua ini akan didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Untuk itu dia memberi waktu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menghitung kebutuhan guru, tenaga kesehatan dan bidang lainnya sesuai kebutuhan. 

Sebelumnya saat pengumuman hasil seleksi pada Kamis (30/6) lalu, Halikinnor menyebutkan, dari sekitar 3.500 tenaga kontrak yang mengikuti seleksi, ada lebih dari 1.000 orang yang tidak lulus dalam seleksi dengan penilaian sistem "passing grade" atau ambang batas tersebut. 

Khusus tenaga kontrak guru yang dinyatakan lulus sebanyak 285 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 671 orang. Artinya ada 386 orang tenaga kontrak yang tidak lulus. 

Untuk tenaga kontrak bidang kesehatan yang dinyatakan lulus sebanyak 434 orang dari jumlah sebelumnya 549 orang. Artinya berkurang sebanyak 115 orang tenaga kontrak yang tidak lulus. 

Fakta di lapangan, hasil ini berdampak terhadap pelayanan di sekolah maupun fasilitas kesehatan. Seperti di Desa Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang yang hanya memiliki lima orang guru, ternyata seluruhnya merupakan tenaga kontrak dan tidak lulus dalam seleksi. 

Baca juga: Pemkab Kotim survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik

"Tidak mungkin kita membiarkan sekolah itu tutup atau Pustu tidak ada lagi pelayanan kesehatan. Makanya akan kita seleksi lagi. Saya tetap berpikir bagaimana nasib teman-teman yang tidak lulus ini, tetapi tentu tetap menyesuaikan kebutuhan," jelas Halikinnor. 

Khusus untuk tenaga guru, menurut Halikinnor ada opsi lain yang bisa ditempuh yakni merekrut ulang guru yang tidak lulus seleksi tenaga kontrak. Selanjutnya mereka dijadikan guru honorer sekolah yang gajinya ditanggung sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). 

Jika opsi itu akan dipilih, pemerintah daerah akan menambah anggaran untuk BOSDA. Ini sangat mungkin dilaksanakan karena tidak menyangkut anggaran dari pemerintah pusat. 

"Bahkan jika nanti kalau seluruh tenaga kontrak harus dihapus pada 28 November 2023 sesuai aturan pemerintah pusat, maka dengan cara ini kita di daerah kemungkinan masih bisa mempertahankan jika kekurangan guru," timpal Halikinnor. 

Halikinnor menambahkan, evaluasi dan seleksi ulang tenaga kontrak ini adalah keputusan berat yang harus diambilnya meski tidak populis. Dia juga mengaku sangat sedih, makanya tidak serta merta menghapus tenaga kontrak, tetapi menguranginya secara bertahap. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan perintah penghapusan tenaga honorer yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.

Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca juga: Legislator Kotim: Eks tenaga kontrak layak diberi pesangon

Halikinnor mengaku sudah menyurati bahkan bertemu dua menteri untuk mengusulkan agar tenaga kontrak diangkat jadi PPPK, tetapi dijawab bahwa tidak ada pengecualian dan usulan tidak dapat dipertimbangkan. Dengan berat hati dia harus melaksanakan aturan itu karena jika tidak dilaksanakan, maka dirinya melanggar hukum. 

"Kebijakan ini memukul saya secara langsung, apalagi yang tidak suka dengan saya, mudah sekali menggorengnya. Tetapi itulah risiko yang harus dihadapi. Makanya saya tidak mau menghapus sekaligus, tetapi secara bertahap dan tetap mencari solusinya," ujarnya. 

Untuk itulah dilakukan seleksi atau uji kompetensi terhadap tenaga kontrak. Ini sekaligus sebagai dasar argumen pemerintah daerah mempertahankan sebagian tenaga kontrak dengan alasan semua yang ada saat ini sudah sesuai standar kompetensi. 

Halikinnor meminta tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi sebelumnya segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tes tahap kedua. Bagi yang tidak berusaha maka ada kemungkinan kembali tidak lulus karena dipastikan alokasi formasinya akan menyesuaikan kebutuhan riil. 

"Tenaga kontrak yang lulus tes pertama maupun kedua nanti, kami harap mempersiapkan diri karena ini nanti sekaligus penempatan tugas karena selama ini pengangkatan langsung tanpa seleksi atau uji kompetensi," ujar Halikinnor. 

Halikinnor juga mengingatkan agar tenaga kontrak mulai mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terburuk jika pemerintah pusat tetap ngotot menghapus honorer dan tenaga kontrak pada 28 November 2023 nanti. 

Sementara itu disinggung soal kabar akan ada aksi massa pada Senin (4/7) dari tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi, Halikinnor mempersilakan menyampaikan pendapat dengan tertib dan sesuai aturan. Namun dengan penjelasan yang sudah disampaikannya, menurutnya semua sudah terjawab. 

Baca juga: DPRD dukung penuh atlet panahan Kotim raih juara di Kejurnas Senior

Baca juga: BKSDA dan Balai Karantina lepasliarkan ratusan burung hasil sitaan di Sampit

Baca juga: Kadin Kotim diminta tingkatkan pembinaan UMKM bantu percepatan pemulihan ekonomi

Baca juga: PGRI Kotim berharap sekolah pertahankan guru eks tenaga kontrak