Legislator Kotim: Eks tenaga kontrak layak diberi pesangon
Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto menilai, eks tenaga kontrak layak diberi pesangon sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.
"DPRD tidak diam untuk mendesak pemerintah agar memberikan penghargaan atas pengabdian (tenaga kontrak) yang dilakukan selama ini," kata Dadang di Sampit, Sabtu.
Berdasarkan pernyataan Bupati Halikinnor, dari sekitar 3.500 tenaga kontrak yang mengikuti seleksi ulang, ada lebih dari 1.000 orang yang tidak lulus seleksi. Otomatis kini mereka kehilangan pekerjaan karena kontrak kerja mereka berakhir pada 30 Juni 2022.
Dadang mengaku prihatin dengan banyaknya tenaga kontrak yang kehilangan pekerjaan. Dia mengaku sedih membayangkan banyak orang yang tadinya bekerja di pemerintahan, kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Menurut Dadang, pemerintah daerah harus menghargai dedikasi tenaga kontrak yang telah mengabdi selama ini. Sebagian dari mereka bahkan ada yang sudah mengabdi belasan tahun.
Baca juga: DPRD dukung penuh atlet panahan Kotim raih juara di Kejurnas Senior
Pemerintah daerah seharusnya memikirkan nasib eks tenaga kontrak tersebut. Mereka tiba-tiba menjadi pengangguran padahal harus membiayai keluarga masing-masing.
Politisi yang menjabat Wakil Ketua Komisi III berharap ada solusi dan kebijakan dari pemerintah daerah. Untuk jangka pendek, Dadang mengusulkan agar ada pesangon bagi tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pesangon atau tali asih tersebut sebagai upaya pemerintah daerah tetap membantu para eks tenaga kontrak agar bisa merintis usaha sendiri atau setidaknya untuk bertahan membiayai keluarga hingga kembali mendapatkan pekerjaan.
Sementara itu untuk tahap selanjutnya, Dadang berharap pemerintah daerah masih bisa mengakomodir dengan memberdayakan eks tenaga kontrak agar kembali bekerja meski dengan status sebagai pegawai outsourcing. Jika diperlukan, DPRD siap bersinergi dalam mencari solusi, termasuk masalah regulasi sebagai dasar hukumnya.
"Bagi kawan-kawan tenaga kontrak yang belum beruntung, mohon bersabar dan tetap semangat. Jalan kita masih panjang," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: BKSDA dan Balai Karantina lepasliarkan ratusan burung hasil sitaan di Sampit
Baca juga: Kadin Kotim diminta tingkatkan pembinaan UMKM bantu percepatan pemulihan ekonomi
Baca juga: PGRI Kotim berharap sekolah pertahankan guru eks tenaga kontrak
"DPRD tidak diam untuk mendesak pemerintah agar memberikan penghargaan atas pengabdian (tenaga kontrak) yang dilakukan selama ini," kata Dadang di Sampit, Sabtu.
Berdasarkan pernyataan Bupati Halikinnor, dari sekitar 3.500 tenaga kontrak yang mengikuti seleksi ulang, ada lebih dari 1.000 orang yang tidak lulus seleksi. Otomatis kini mereka kehilangan pekerjaan karena kontrak kerja mereka berakhir pada 30 Juni 2022.
Dadang mengaku prihatin dengan banyaknya tenaga kontrak yang kehilangan pekerjaan. Dia mengaku sedih membayangkan banyak orang yang tadinya bekerja di pemerintahan, kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Menurut Dadang, pemerintah daerah harus menghargai dedikasi tenaga kontrak yang telah mengabdi selama ini. Sebagian dari mereka bahkan ada yang sudah mengabdi belasan tahun.
Baca juga: DPRD dukung penuh atlet panahan Kotim raih juara di Kejurnas Senior
Pemerintah daerah seharusnya memikirkan nasib eks tenaga kontrak tersebut. Mereka tiba-tiba menjadi pengangguran padahal harus membiayai keluarga masing-masing.
Politisi yang menjabat Wakil Ketua Komisi III berharap ada solusi dan kebijakan dari pemerintah daerah. Untuk jangka pendek, Dadang mengusulkan agar ada pesangon bagi tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pesangon atau tali asih tersebut sebagai upaya pemerintah daerah tetap membantu para eks tenaga kontrak agar bisa merintis usaha sendiri atau setidaknya untuk bertahan membiayai keluarga hingga kembali mendapatkan pekerjaan.
Sementara itu untuk tahap selanjutnya, Dadang berharap pemerintah daerah masih bisa mengakomodir dengan memberdayakan eks tenaga kontrak agar kembali bekerja meski dengan status sebagai pegawai outsourcing. Jika diperlukan, DPRD siap bersinergi dalam mencari solusi, termasuk masalah regulasi sebagai dasar hukumnya.
"Bagi kawan-kawan tenaga kontrak yang belum beruntung, mohon bersabar dan tetap semangat. Jalan kita masih panjang," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: BKSDA dan Balai Karantina lepasliarkan ratusan burung hasil sitaan di Sampit
Baca juga: Kadin Kotim diminta tingkatkan pembinaan UMKM bantu percepatan pemulihan ekonomi
Baca juga: PGRI Kotim berharap sekolah pertahankan guru eks tenaga kontrak