Teras Narang ingatkan penunjukan Pj kepala daerah tidak transaksional
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa dari tahun 2022 hingga 2024, ada sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia mengakhiri masa jabatannya, dan akan diganti oleh penjabat kepala daerah.
Data itu berdasarkan informasi yang diterima dan dihimpun oleh DPD RI, kata Teras Narang saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Pusat Studi dan Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) di Jakarta, Jumat.
"Jadi, lebih dari separuh kepemimpinan di daerah nantinya akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah menjelang pemilihan serentak pada 2024," ucapnya.
Pada 2022 ada tujuh gubernur dan 97 bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya. Sedangkan di 2023, ada 12 gubernur dan 103 bupati/wali kota, dan pada 2024 ada lima gubernur dan 47 bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun mengingatkan pemerintah pusat, terkhusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dalam penunjukan penjabat kepala daerah tidak menyalahi ketentuan hukum dan memiliki efektivitas menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta tidak transaksional.
Dia mengatakan, dari penjelasan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2015-2019 dalam webinar, penjabat kepala daerah merupakan pemimpin transisional. Di mana Pj tersebut diperlukan untuk memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, kondisi wilayahnya aman dan kondusif, serta mendukung sekaligus mengawal penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada serentak berlangsung secara baik.
"Sangat jelas bahwa penjabat kepala daerah itu sebagai pemimpin transisional. Itu kenapa saya ingatkan penunjukan penjabat kepala daerah jangan sampai transaksional. Ditambah lagi, kita memerlukan Penjabat Kepala Daerah memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan perannya bersama elemen pemerintahan daerah lainnya," beber Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang surati Mendagri terkait persoalan tata batas Bartim-Tabalong
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, berdasarkan pengalaman selama ini, penjabat gubernur merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Hanya, untuk penjabat bupati maupun wali kota, alangkah lebih baik menunjuk dan memprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon lebih tinggi yang berasal dari daerah masing-masing.
Selain mengenal daerahnya, penunjukan penjabat kepala daerah itu merupakan kebanggaan sekaligus penghargaan luar biasa bagi ASN. Kalau lewat pilkada, tentu kecil kemungkinan ASN itu dapat terpilih," kata Teras Narang.
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu pun berharap berbagai hal itu dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya masyarakat yang sadar hukum, agar bersama mengawal kebijakan pemerintah terkait penunjukan penjabat kepala daerah ini. Dengan begitu, pilihan yang dihasilkan tidak justru memperlambat kerja-kerja pembangunan daerah.
"Kapasitas dan kapabilitas serta profesionalitas, menjadi penting. Ingat, daerah sangat berperan dalam membangun bangsa ke depan, agar terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan, yang berkeadilan sosial," demikian Teras Narang.
Baca juga: Cegah masalah sosial, Teras sarankan Permendagri No.40/2018 dicabut
Baca juga: Gerbang Utama IKN, Teras Narang minta pembangunan di Barut lebih digenjot
Baca juga: Kembangkan 'Smart City', Teras Narang sarankan Barsel siapkan 'Smart People'
Data itu berdasarkan informasi yang diterima dan dihimpun oleh DPD RI, kata Teras Narang saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Pusat Studi dan Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) di Jakarta, Jumat.
"Jadi, lebih dari separuh kepemimpinan di daerah nantinya akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah menjelang pemilihan serentak pada 2024," ucapnya.
Pada 2022 ada tujuh gubernur dan 97 bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya. Sedangkan di 2023, ada 12 gubernur dan 103 bupati/wali kota, dan pada 2024 ada lima gubernur dan 47 bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun mengingatkan pemerintah pusat, terkhusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dalam penunjukan penjabat kepala daerah tidak menyalahi ketentuan hukum dan memiliki efektivitas menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta tidak transaksional.
Dia mengatakan, dari penjelasan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2015-2019 dalam webinar, penjabat kepala daerah merupakan pemimpin transisional. Di mana Pj tersebut diperlukan untuk memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, kondisi wilayahnya aman dan kondusif, serta mendukung sekaligus mengawal penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada serentak berlangsung secara baik.
"Sangat jelas bahwa penjabat kepala daerah itu sebagai pemimpin transisional. Itu kenapa saya ingatkan penunjukan penjabat kepala daerah jangan sampai transaksional. Ditambah lagi, kita memerlukan Penjabat Kepala Daerah memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan perannya bersama elemen pemerintahan daerah lainnya," beber Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang surati Mendagri terkait persoalan tata batas Bartim-Tabalong
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, berdasarkan pengalaman selama ini, penjabat gubernur merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Hanya, untuk penjabat bupati maupun wali kota, alangkah lebih baik menunjuk dan memprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon lebih tinggi yang berasal dari daerah masing-masing.
Selain mengenal daerahnya, penunjukan penjabat kepala daerah itu merupakan kebanggaan sekaligus penghargaan luar biasa bagi ASN. Kalau lewat pilkada, tentu kecil kemungkinan ASN itu dapat terpilih," kata Teras Narang.
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu pun berharap berbagai hal itu dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya masyarakat yang sadar hukum, agar bersama mengawal kebijakan pemerintah terkait penunjukan penjabat kepala daerah ini. Dengan begitu, pilihan yang dihasilkan tidak justru memperlambat kerja-kerja pembangunan daerah.
"Kapasitas dan kapabilitas serta profesionalitas, menjadi penting. Ingat, daerah sangat berperan dalam membangun bangsa ke depan, agar terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan, yang berkeadilan sosial," demikian Teras Narang.
Baca juga: Cegah masalah sosial, Teras sarankan Permendagri No.40/2018 dicabut
Baca juga: Gerbang Utama IKN, Teras Narang minta pembangunan di Barut lebih digenjot
Baca juga: Kembangkan 'Smart City', Teras Narang sarankan Barsel siapkan 'Smart People'