Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang membenarkan bahwa dirinya telah menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diterbitkan pada 27 Juli 2018.
Permintaan mencabut Permendagri itu sebagai upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah Barito Timur dengan Tabalong, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Surat bernomor 142/DPD/Kalteng/VII/2022 yang saya sampaikan ke Mendagri itu, turut melampirkan satu berkas surat keberatan Bupati Barito Timur," ungkap dia.
Adapun dasar surat senator asal Kalimantan Tengah itu yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, yang secara jelas menyebutkan luas wilayah administratif masing-masing.
Sedangkan Permendagri No.40/2018 itu, telah terjadi pengurangan luas wilayah Kabupaten Barito Timur seluas 635,63 km persegi jika disandingkan dengan UU No.5/2022. Di mana luas wilayah Barito Timur berdasarkan UU No.5/2022 sebesar 3.834 km persegi, sedangkan di Permendagri No.40/2018 hanya menjadi 3.199,37 km persegi.
"Akibat adanya Permendagri No.40/2018 itu, menimbulkan hilangnya satu wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Barito Timur, yakni Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah," beber Teras Narang.
Baca juga: Cegah masalah sosial, Teras sarankan Permendagri No.40/2018 dicabut
Selain itu, berdasarkan surat keberatan Bupati Barito bersama Tokoh Masyarakat Dayak DUSMALA (Dusun, Maanyan danLawangan), serta Tokoh Masyarakat setempat yang disampaikan ke Teras Narang, dicantumkan juga pertimbangan adat istiadat/kebiasaan, kebudayaan, keleluhuran, dan hal-hal lainnya yang ada di Desa Dambung, sangat berbeda dengan Kabupaten Tabalong.
Dia mengatakan, hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pun tidak memperbolehkan Peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang. Sementara Permendgari No.40/2018 jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2002.
"Untuk itulah, kami menyurati Mendagri, agar segera mencabut Permendagri No.40/2018, agar persoalan tata batas antara Barito Timur dan Tabalong tidak berkepanjangan. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang berharap Hadi Tjahjanto cepat mengurai dan selesaikan konflik agraria
Baca juga: Kendalikan harga pangan, pemda harus bangun citra dan rutin ke pasar
Baca juga: Teras Narang minta penyelesaian konflik di IKN harus 'win-win solution'
Berita Terkait
Pusat dan daerah harus berkoordinasi selesaikan tantangan pangan dari hulu ke hilir
Kamis, 14 November 2024 17:18 Wib
Debat Pilkada Pulang Pisau bahas transformasi pembangunan daerah berkelanjutan
Kamis, 14 November 2024 13:35 Wib
Teras Narang minta anggaran pembangunan daerah direncanakan secara adil
Selasa, 12 November 2024 22:34 Wib
Teras Narang gali isu maupun persoalan terkini terkait Pilkada di Kalteng
Selasa, 5 November 2024 15:43 Wib
Bawaslu Kalteng diskusikan kemungkinan revisi sejumlah UU ke Teras Narang
Selasa, 5 November 2024 15:28 Wib
Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer
Senin, 4 November 2024 14:16 Wib
Teras Narang raih penghargaan Rekan Terinspiratif dari Lemhannas RI
Senin, 28 Oktober 2024 15:30 Wib
Presiden RI resmi berganti, pemimpin itu melayani bukan dilayani
Minggu, 20 Oktober 2024 16:53 Wib