Cegah masalah sosial, Teras sarankan Permendagri No.40/2018 dicabut

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, Kalimantan Tengah, Kalteng, tata batas Bartim dengan tabalong, Tito diminta segera cabut P

Cegah masalah sosial, Teras sarankan Permendagri No.40/2018 dicabut

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat melaksanakan reses secara daring dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Selasa (26/7/2022). ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar memberikan perhatian serius terhadap masalah tata batas Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Apabila tata batas tersebut tak kunjung dituntaskan, maka dapat menjadi salah satu pemicu masalah sosial bagi dua kabupaten tersebut," kata Teras Narang usai melaksanakan reses secara daring dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Selasa.

Berdasarkan informasi dan data yang diterima Senator asal Kalteng ini, permasalahan tata batas Barito Timur dengan Tabalong bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan, yang diundangkan pada 25 Juli 2018. Kemudian menyusul Peraturan Mendagri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur, yang diundangkan pada 27 Juli 2018. 

Dia mengatakan, dari dua peraturan itu, salah satunya yakni Nomor 39 Tahun 2018, telah dapat diselesaikan. Namun untuk Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 mendapatkan penolakan, karena tidak selaras dengan penerbitan ketentuan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 

"UU no.5/2022 itu secara mengatur dan menyebutkan luas wilayah masing-masing. Sedangkan Permendagri no.40/2018 justru menimbulkan pengurangan wilayah.
 Akibat Permendagri itu, Kabupaten Barito Timur kehilangan 635,63 Km persegi wilayahnya, yang sebelumnya menurut UU seluas 3.834 Km persegi," beber Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang berharap Hadi Tjahjanto cepat mengurai dan selesaikan konflik agraria

Mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu pun menyarankan kepada Mendagri Tito Karnavian segera mencabut Permendagri no.40/2018. Sebab, bila tidak dicabut, persoalan tata batas Barito Timur dan Tabalong akan semakin berlarut-larut, dan dapat menjadi pemicu masalah sosial di dua kabupaten tersebut.

"Permendagri ini perlu dicabut atau disesuaikan kembali sesuai dengan UU terkait, dan layanan kepada masyarakat Desa Dambung dapat dipulihkan kembali dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur," demikian Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang dukung solusi Pemkot Palangka Raya hadapi penghapusan honorer

Baca juga: Kendalikan harga pangan, pemda harus bangun citra dan rutin ke pasar