Pemprov Kalteng-DPD RI bahas peninjauan UU pemerintah daerah

id pemprov kalteng, gubernur kalteng, agustiar sabran, dpd ri agustin teras narang, wakil dpd ri sewitri, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemer

Pemprov Kalteng-DPD RI bahas peninjauan UU pemerintah daerah

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan cenderamata kepada jajaran DPD RI di sela pertemuan, Palangka Raya, Senin (19/5/2025). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia membahas mengenai pemantauan dan peninjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di sela pertemuan, Palangka Raya, Senin, mengatakan, perlu keberanian dalam proses peninjauan UU ini, salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

"Tujuan kita sama, bagaimana menggunakan UU ini bagi kemakmuran rakyat," kata Agustiar.

Adapun delegasi kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dipimpin koordinator Agustin Teras Narang, dua Wakil Ketua yakni Sewitri dan M. Hidayatollah, serta 12 orang anggota DPD lainnya.

Pemproc Kalteng pun mengapresiasi kehadiran delegasi DPD RI sebab UU Nomor 23 Tahun 2014 berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah, baik dari sisi kewenangan, penganggaran, maupun pelayanan publik.


Baca juga: Kalteng Expo 2025 tampilkan ragam potensi dan komoditas unggulan daerah

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menambahkan, kunjungan ini menjadi momen berharga untuk menyalurkan aspirasi, agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah terus lebih baik ke depan.

"Perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat, termasuk DPD RI, jelas sangat kami perlukan, khususnya dalam memastikan adanya regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Delegasi DPD RI Seriwati menyampaikan UU ini merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam jangka waktu sekitar 10 tahun menggunakan UU ini, DPD telah menerima berbagai masukan, yakni UU ini msh perlu penyempurnaan dan perbaikan.

Kalimantan Tengah dipilih karena selain unik dan strategis secara geografis dan demografis dengan keberagamaan SDA dan SDM, juga menjadi salah satu contoh penting bagaimana dinamika isu pengelolaan urusan pendidikan, kehutanan, perizinan dan hubungan antar provinsi, kabupaten/kota menjadi bahan relevan dengan peninjauan UU Pemerintah Daerah.

"Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata," jelasnya.


Baca juga: Semarak Karnaval Budaya FBIM 2025, bersatu dalam keragaman

Baca juga: FBIM panggung bagi pelaku seni budaya, gerakkan perekonomian masyarakat

Baca juga: Kartu Huma Betang, berikut penjelasan mengenai pelaksanaannya


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.