Bartim syaratkan kepesertaan BPJS kesehatan dalam peralihan hak tanah

id bpjs kesehatan muara teweh,inpres nomor 1 tahun 2022,syarat peralihan hak tanah karena jual beli,kantor atr/bpn bartim,barito timur,kalteng

Bartim syaratkan kepesertaan BPJS kesehatan dalam peralihan hak tanah

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan para PPAT se-Kabupaten Barito Timur diskus bersama dalam implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bertempat di aula Kantor ATR BPN Kabupaten Barito Timur, Tamiang Layang, Selasa (8/3/2022).ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Tamiang Layang (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, telah mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam peralihan hak tanah karena jual beli.

"Ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional," kata Kepala Kantor ATR BPN Barito Timur Hendra Aledo Royke Pioh di Tamiang Layang, Selasa. 

Hal ini dikemukakan pada diskusi bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan para PPAT se-Kabupaten Barito Timur bertempat di aula Kantor ATR BPN Kabupaten Barito Timur. 

Menurut dia, terhitung dari 1 Maret 2022, untuk setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus menyertakan kartu kepesertaan dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang aktif yaitu dari pihak pembelinya.

Agar dapat dipahami memahami secara menyeluruh, kata Hendra, diharapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang terlibat pada proses pembuatan akta jual-beli dan yang dikuasakan oleh para pihak untuk mengajukan permohonan ke ATR/BPN agar turut menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait dengan kewajiban untuk menyertakan fotocopy identitas peserta dari program JKN-KIS terlebih dahulu.

"Dengan adanya diskusi ini, kita harapkan juga tidak ada simpang siur dan mendapat pemahaman bersama agar PPAT dapat membantu menginformasikan berkaitan dengan kewajiban menyertakan kartu JKN-KIS kepada pihak pembeli tanah sehingga untuk persyaratan terpenuhi saat diajukan ke kantor ATR/BPN," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur Yudha Hastiadi mengungkapkan perlunya dukungan dari pihak yang terkait dengan pelaksanaan Inpres tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang berkesinambungan dan menyeluruh bagi masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional di mana kepesertaan jaminan sosial kesehatan sifatnya wajib dan untuk membangun sistem gotong royong dari program JKN-KIS diperlukan dukungan dan keikutsertaan dari seluruh masyarakat sehingga kita akan terus berkoordinasi agar Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat berjalan dengan baik," jelas dia.