Berikut tiga raperda yang dibahas Bapemperda DPRD Barsel

id Dprd barito selatan, bapemperda dprd barsel, raden sudarto, tiga raperda barsel, buntok, barito selatan

Berikut tiga raperda yang dibahas Bapemperda DPRD Barsel

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) -
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang melakukan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
 
Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Selasa, menyampaikan, pihaknya mulai melakukan pembahasan terhadap tiga raperda yang telah diajukan eksekutif beberapa waktu lalu.
 
"Adapun tiga raperda yang mulai dibahas tersebut, yakni raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak," katanya.
 
Sedangkan dua raperda lainnya yang dibahas, mengenai raperda tentang sampah dan raperda retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing.
 
Dari tiga raperda tersebut, pihaknya akan memprioritaskan membahas raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak.
 
"Berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan ini, pembahasan raperda tentang pemilihan kepala desa serentak akan dilanjutkan ke dalam rapat gabungan komisi," ucap dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan selesaikan kompensasi penyesuaian Silpa kapitasi puskesmas
 
Raden Sudarto mengatakan, raperda tersebut akan diupayakan agar pembahasannya sudah rampung pada September 2022 mendatang.
 
"Hal itu mengingat, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak rencananya dilaksanakan pada 2022 ini," kata Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
 
Sedangkan raperda tentang sampah dan retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing akan dilakukan kaji banding terlebih dahulu dengan daerah lain sebelum dibahas lebih lanjut.
 
"Itu dilakukan agar bisa mendapat referensi, sehingga dalam pembahasannya ada tambahan-tambahan pada dua raperda tersebut," terang Raden Sudarto.
 
Pembahasan tiga raperda yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi itu dihadiri sejumlah anggota DPRD dan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) setempat.

Baca juga: Legislator Barsel ini sarankan pemkab salurkan dana CSR secara proporsional

Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat koordinasi penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas peserta JKN

Baca juga: Selesai Agustus 2022, DPRD Barsel prioritaskan pembahasan KUA-PPAS 2023