Logo Header Antaranews Kalteng

Pemprov Kalteng atur pemanfaatan gawai secara bijak di sekolah

Minggu, 8 Maret 2026 08:39 WIB
Image Print
Pelajar SMA sederajat di Palangka Raya, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Disdik Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatur pemanfaatan gawai di lingkungan sekolah agar penggunaan perangkat tersebut secara bijak dan sesuai aturan.

"Terkait ini kami telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada satuan pendidikan di Kalimantan Tengah khususnya SMA, SMK dan SKh," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Reza Prabowo di Palangka Raya, Sabtu.

Kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui SE tentang penggunaan telepon genggam di sekolah.

Ia menjelaskan pengaturan tersebut di antaranya pemanfaatan gawai oleh pelajar di lingkungan satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.

Kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak dengan prinsip kepentingan terbaik bagi pelajar, kepala satuan pendidikan menyusun tata tertib satuan pendidikan berpedoman pada ketentuan dalam surat edaran ini sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

Baca juga: Pemprov Kalteng kembali hadirkan mudik gratis sambut Idul Fitri 1447 Hijriah

Selain itu, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan berkoordinasi dengan orang tua/wali dari pelajar untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif, kepala satuan pendidikan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital seperti komputer sekolah atau perangkat bersama, hingga melakukan pembinaan karakter yang dilakukan berkelanjutan melalui literasi digital.

"Sejumlah hal tersebut merupakan di antara beberapa poin yang kami lampirkan dalam SE yang telah disampaikan kepada satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam surat edaran menyampaikan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan, intoleransi, radikalisme, terorisme, perundungan dan perilaku menyimpang di kalangan peserta didik, diinstruksikan pengawasan terhadap penggunaan gawai.

Gawai dapat memiliki peran sebagai fasilitator penyebaran maupun alat kontra-radikalisasi, isu intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Dia mengatakan kemudahan akses internet menjadikan gawai sebagai pintu masuk utama paparan konten ekstremisme.

"Untuk itu satuan pendidikan agar dapat melakukan pengawasan penggunaan gawai peserta didik di sekolah yang difokuskan pada pembatasan gawai selama jam pelajaran untuk meningkatkan konsentrasi, mengurangi gangguan dan mencegah dampak negatif," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalteng gandeng 36 perguruan tinggi wujudkan 'Satu Rumah Satu Sarjana'

Baca juga: ANTARA-Pemprov Kalteng kolaborasi optimalkan diseminasi pembangunan

Baca juga: Kementerian PPN puji Program D1 Vokasi inisiasi Gubernur Kalteng cegah ketidakcocokan tenaga kerja



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026