Perubahan APBD Kotim diprioritaskan untuk percepatan pemulihan ekonomi
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan mengoptimalkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk percepatan pemilihan ekonomi.
"Diharapkan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 ini dapat mendorong terhadap percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di luar yang kita perkirakan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya
penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran, untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS harus berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan dalam tahun anggaran berkenaan.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Kotim sepakati lima prioritas pembangunan 2023
"Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD ini, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD," jelas Halikinnor.
Halikinnor juga memaparkan komposisi Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2203. Asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp1.869.648.670.200, setelah perubahan Rp2.143.678.487.900. Jumlah ini bertambah Rp274.029.817.700 atau 14,66 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan Rp1.932.811.373.400 dan setelah perubahan menjadi Rp2.214.465.516.300. Jumlahnya bertambah Rp281.654.142.900, artinya penambahannya sekitar 14,57 persen.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan Rp70.787.028.400. Jumlah itu bertambah sebesar Rp7.624.325.200.
Penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan Rp77.177.703.200 menjadi Rp199.690.794.268. Artinya perubahan penambahan Rp122.513.091.068 atau 14,57 persen.
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000, setelah perubahan Rp14.015.000.000. Pembiayaan netto, yakni sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268.
Baca juga: Kemenkominfo apresiasi kesiapan Pemkab Kotim wujudkan Smart City
Baca juga: KONI Kotim promosikan kesiapan Porprov Kalteng
Baca juga: DPRD Kotim ikut meriahkan pawai pembangunan
"Diharapkan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 ini dapat mendorong terhadap percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di luar yang kita perkirakan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya
penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran, untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS harus berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan dalam tahun anggaran berkenaan.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Kotim sepakati lima prioritas pembangunan 2023
"Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD ini, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD," jelas Halikinnor.
Halikinnor juga memaparkan komposisi Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2203. Asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp1.869.648.670.200, setelah perubahan Rp2.143.678.487.900. Jumlah ini bertambah Rp274.029.817.700 atau 14,66 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan Rp1.932.811.373.400 dan setelah perubahan menjadi Rp2.214.465.516.300. Jumlahnya bertambah Rp281.654.142.900, artinya penambahannya sekitar 14,57 persen.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan Rp70.787.028.400. Jumlah itu bertambah sebesar Rp7.624.325.200.
Penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan Rp77.177.703.200 menjadi Rp199.690.794.268. Artinya perubahan penambahan Rp122.513.091.068 atau 14,57 persen.
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000, setelah perubahan Rp14.015.000.000. Pembiayaan netto, yakni sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268.
Baca juga: Kemenkominfo apresiasi kesiapan Pemkab Kotim wujudkan Smart City
Baca juga: KONI Kotim promosikan kesiapan Porprov Kalteng
Baca juga: DPRD Kotim ikut meriahkan pawai pembangunan