KPU Gunung Mas verifikasi administrasi keanggotaan 20 parpol

id KPU Gunung Mas verifikasi administrasi keanggotaan 20 parpol, kalteng, gumas, Gunung mas, partai politik

KPU Gunung Mas verifikasi administrasi keanggotaan 20 parpol

Anggota KPU Gunung Mas, Elfrinst Gunandry Tumon (kiri) menerima pengurus salah satu parpol, yang datang untuk berkonsultasi di help desk di kantor KPU setempat, Rabu (24/8/2022). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dari 24 parpol yang mendaftar di KPU Republik Indonesia, ada 20 parpol yang diverifikasi oleh KPU Gunung Mas,” ucap anggota KPU Gunung Mas Divisi Teknis Penyelenggara, Elfrinst Gunandry Tumon di Kuala Kurun, Rabu.

Sebanyak 20 parpol tersebut yakni Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia (Partai Republiku), Partai Republik Satu (Republik Satu), dan Partai Republik (Republik).

Kemudian, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Lalu, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Buruh, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Bupati Gunung Mas: Master plan Stadion Mini diusahakan tahun 2023

Ada empat parpol yang tidak memiliki pengurus aktif di Gunung Mas. Empat parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Secara khusus, Elfrinst meminta kepada masyarakat Gunung Mas agar aktif memeriksa apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota parpol, dengan mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika seseorang merasa tidak masuk dalam keanggotaan suatu parpol namun namanya terdaftar sebagai anggota salah satu parpol, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan hal tersebut kepada KPU Gunung Mas.

Lebih lanjut, KPU Gunung Mas juga membuka help desk tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Help desk membuka pelayanan setiap hari, mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“KPU Gunung Mas membuka desk untuk parpol dan mempersilahkan parpol untuk datang ke kantor, jika ada yang perlu dikomunikasikan dan didiskusikan. Kami harap parpol mau memanfaatkan itu,” demikian Elfrinst.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas akan pacu pelaksanaan penanganan jalan Tewah-Miri

Baca juga: Pemkab Gunung Mas tetap perhatikan penanganan jembatan

Baca juga: Pemkab Gunung Mas serahkan bantuan keuangan kepada sembilan parpol