
Tak ada penyidik yang takut, status Ferdy Sambo sudah tersangka

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.
Baca juga: Publik ingin motif pembunuhan Brigadir J segera terungkap
“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E disebut trauma masuk TKP Duren Tiga
Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.
“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” kata Dedi lagi.
Baca juga: Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sesuai keinginan Presiden, kata Wapres Ma'ruf Amin
Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8) kemarin.
Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal.
Baca juga: Ferdy Sambo berborgol plastik saat rekonstruksi di rumah pribadi
Baca juga: Rekonstruksi dari rumah pribadi berlanjut ke rumah dinas Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo satu sel dengan Napoleon Bonaparte? Ini faktanya
Baca juga: Bharada E dipastikan dikawal ketat selama rekonstruksi
Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
