Kasus narkoba dan pencabulan harus mendapat perhatian serius di Pulpis

id Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Priyambudi, Kejari Pulang Pisau, Kejari, Pulang Pisau, Pulpis, Kalteng , pemusnahan barang bu

Kasus narkoba dan pencabulan harus mendapat perhatian serius di Pulpis

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi bersam Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta dan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana pada Selasa (13/9/2022). ANTARA/ Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Priyambudi menyatakan bahwa kasus narkotika dan pencabulan harus menjadi perhatian dan mendapat penanganan serius dari seluruh pihak terkait, agar kedua perkara ini bisa diminimalisir di kabupaten setempat.

"Dua kasus ini cukup memprihatinkan karena imbasnya kepada generasi muda sebagai generasi penerus pembangunan," kata Priyambudi di Pulang Pisau, Selasa.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah berstatus Inkrach atau berkekuatan hukum tetap, Priyambudi menyebut bahwa dalam kasus narkotika tidak mengalami tren yang menurun setiap tahun, malah jumlah perkara bertambah.

Dari sebanyak 73 perkara yang masuk dan ditangani itu, terang Priyambudi, peningkatan kasus narkoba khususnya jenis sabu sering terjadi di daerah-daerah yang terdapat aktivitas pertambangan. Penggunaan narkoba sebagai dopping untuk bekerja di tambang terkesan sudah membudaya di kalangan pekerja tambang.

"Bekerja harus dengan menggunakan narkotika. Padahal narkotika memiliki daya rusak untuk generasi muda dan dikuatirkan dampaknya juga bisa meluas kepada masyarakat umum," ucapnya.

Priyambudi mengajak kepada seluruh pihak terkait, baik pemerintah setempat, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat bisa melakukan antisipasi dan pencegahan agar kasus narkotika ini bisa diminimalisir.

Begitu juga, kata Priyambudi, dengan perkara kasus pencabulan yang masih terjadi dengan korban anak di bawah umur. Menurutnya, perkara pencabulan anak ini terjadi di daerah-daerah perkebunan kelapa sawit dan dilakukan oleh para pekerja pendatang yang bisa membawa pengaruh buruk kepada masyarakat di sekitar lokasi perkebunan itu.  

Baca juga: Bupati Pulang Pisau apresiasi unjuk kemampuan generasi muda

Dijelaskan Priyambudi bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan data seksi pengelola barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan setempat terdiri dari sebanyak 15 perkara kasus narkotika.

Tindak pidana senjata tajam sebanyak lima perkara. Senjata api satu perkara. Tindak pembunuhan atau penganiayaan sebanyak lima perkara.  Tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 14 perkara. Tindak pidana pencabulan sebanyak 10 perkara. Minerba dua perkara. Pencurian, penipuan, dan penggelapan sebanyak 19 perkara. Tindak pidana korupsi sebanyak dua perkara yang sudah putus pada tahun 2022.
    
Mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti adalah Sekretaris Daerah Tony Harisinta. Hadir pula Ketua DPRD Ahmad Rifa`i bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau soroti data 37 persen status pernikahan tidak tercatat

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau permudah administrasi kependudukan melalui isbat nikah