Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Orang tua Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi kasus KDRT Rizky Billar
Lebih lanjut dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.
Baca juga: Polisi datangi kediaman Lesti Kejora terkait kasus KDRT
Baca juga: Polisi jadwal ulang pemeriksaan Rizky Billar
Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Baca juga: Rizky Billar tak penuhi panggilan pemeriksaan polisi
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi cek TKP terjadinya KDRT yang dialami Lesti Kejora
Baca juga: Rizky Billar kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik
Baca juga: Diduga lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara
Baca juga: Alami KDRT oleh Rizky Billar, polisi periksa kondisi psikologi Lesti Kejora
Berita Terkait
Polisi hentikan penyidikan kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar
Rabu, 19 Oktober 2022 19:46 Wib
Ini janji Rizky Billar pada Lesti Kejora
Rabu, 19 Oktober 2022 17:05 Wib
Polri diminta lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar
Senin, 17 Oktober 2022 16:57 Wib
Ini alasan Lesti Kejora cabut laporan kasus KDRT
Jumat, 14 Oktober 2022 12:42 Wib
Penentuan penahanan Rizky Billar dipastikan hari ini
Kamis, 13 Oktober 2022 11:48 Wib
Polisi ungkap alasan penetapan Rizky Billar sebagai tersangka
Rabu, 12 Oktober 2022 21:21 Wib
15 pertanyaan disiapakan untuk saksi dugaan KDRT Rizky Billar
Selasa, 11 Oktober 2022 16:29 Wib
Orang tua Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi kasus KDRT Rizky Billar
Sabtu, 8 Oktober 2022 12:56 Wib