11 pengendara meninggal dunia selama Operasi Zebra Telabang 2022
Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 11 pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya, selama Operasi Zebra Telabang 2022 yang dilaksanakan sejak 3-16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Heru Sutopo melalui PS Paurmin Ops Kompol Renaldi Oktavian, di Palangka Raya, Senin mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas di provinsi setempat memang mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, baik yang meninggal dunia maupun luka berat dan ringan.
"Memang ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, maka dari itu kami terus menekankan keselamatan dalam berlalu lintas," katanya.
Dia menuturkan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2022, 11 pengendara meninggal dunia, luka berat dua orang dan luka ringan sebanyak 26 orang, lantaran kecelakaan lalu lintas dan kerugian materil mencapai Rp71 juta.
Sedangkan untuk angka kecelakaan selama kegiatan tersebut berlangsung, paling banyak terjadi di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Barito Selatan dan Lamandau.
"Selain itu, sebanyak 326 pengendara baik kendaraan roda empat dikenakan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lantaran tidak menggunakan safety belt. 326 SIM dan STNK disita karena pelanggaran. Paling banyak mobil berpenumpang dan mobil barang," ungkapnya.
Sedangkan berkaca dari sisi usia, para pelanggaran yang paling mendominasi dilakukan anak usia 15-19 tahun.
"Sedangkan dari sisi profesi, mahasiswa, pelajar, karyawan swasta dan pegawai negeri Sipil," kata Renaldi.
Mantan Wakapolres Palangka Raya itu juga menambahkan, pihaknya juga mendata dalam operasi zebra tahun ini ada 1.384 pengendara yang diberikan sanksi tilang dan 5.239 diberikan teguran serta 326 ditilang ETLE.
"Pelanggaran paling banyak pada di kawasan pemukiman mencapai ribuan lebih. Kemudian tempat perbelanjaan dan perkantoran jumlahnya ratusan. Makanya ada ribuan tilang dan lima ribuan teguran. Ini datanya untuk se-Kalteng," beber Perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Renaldi menambahkan, imbauan patuhi rambu-rambu lalu lintas dan apabila kendala dalam bandan, kendaraan untuk beristirahat dan tidak memaksakan untuk berkendara.
"Imbauan yang kami sampaikan ini bertujuan untuk keselamatan bersama, maka disampaikan harus mengutamakan keselamatan dan jadilah pelopor keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ingat keluarga selalu menunggu di rumah," demikian Renaldi Oktavian.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Heru Sutopo melalui PS Paurmin Ops Kompol Renaldi Oktavian, di Palangka Raya, Senin mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas di provinsi setempat memang mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, baik yang meninggal dunia maupun luka berat dan ringan.
"Memang ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, maka dari itu kami terus menekankan keselamatan dalam berlalu lintas," katanya.
Dia menuturkan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2022, 11 pengendara meninggal dunia, luka berat dua orang dan luka ringan sebanyak 26 orang, lantaran kecelakaan lalu lintas dan kerugian materil mencapai Rp71 juta.
Sedangkan untuk angka kecelakaan selama kegiatan tersebut berlangsung, paling banyak terjadi di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Barito Selatan dan Lamandau.
"Selain itu, sebanyak 326 pengendara baik kendaraan roda empat dikenakan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lantaran tidak menggunakan safety belt. 326 SIM dan STNK disita karena pelanggaran. Paling banyak mobil berpenumpang dan mobil barang," ungkapnya.
Sedangkan berkaca dari sisi usia, para pelanggaran yang paling mendominasi dilakukan anak usia 15-19 tahun.
"Sedangkan dari sisi profesi, mahasiswa, pelajar, karyawan swasta dan pegawai negeri Sipil," kata Renaldi.
Mantan Wakapolres Palangka Raya itu juga menambahkan, pihaknya juga mendata dalam operasi zebra tahun ini ada 1.384 pengendara yang diberikan sanksi tilang dan 5.239 diberikan teguran serta 326 ditilang ETLE.
"Pelanggaran paling banyak pada di kawasan pemukiman mencapai ribuan lebih. Kemudian tempat perbelanjaan dan perkantoran jumlahnya ratusan. Makanya ada ribuan tilang dan lima ribuan teguran. Ini datanya untuk se-Kalteng," beber Perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Renaldi menambahkan, imbauan patuhi rambu-rambu lalu lintas dan apabila kendala dalam bandan, kendaraan untuk beristirahat dan tidak memaksakan untuk berkendara.
"Imbauan yang kami sampaikan ini bertujuan untuk keselamatan bersama, maka disampaikan harus mengutamakan keselamatan dan jadilah pelopor keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ingat keluarga selalu menunggu di rumah," demikian Renaldi Oktavian.