Satpol PP-PK Katingan dirikan gazebo khusus perokok

id Satpol PP-PK Katingan dirikan gazebo khusus perokok, kalteng, Katingan

Satpol PP-PK Katingan dirikan gazebo khusus perokok

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol dan gazebo khusus perokok. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kasongan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mendirikan gazebo tempat khusus merokok dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Para perokok aktif, baik tamu maupun pegawai Satpol PP dan PK Katingan masih bisa menjalani aktivitasnya di tempat khusus yang telah disediakan dengan tetap menjaga kebersihan area  khusus tersebut," kata Sekretaris Satpol PP dan PK Katingan Budiman L Gaol mewakili Kasatpol, Pimanto di Kasongan, Kamis.

Dia menjelaskan tempat khusus merokok itu berbentuk bangunan gazebo kayu. Dana pembuatannya bersumber dari swadaya jajaran Satpol PP dan PK Katingan sendiri.

Keberadaan area khusus merokok itu diharapkan asap rokok tidak menyebar kepada mereka yang bukan perokok. Aktivitas ini tidak hanya mengancam kesehatan diri sendiri, tapi juga kesehatan keluarga, teman dan orang sekitar.

"Hal itu untuk memberikan contoh kepada masyarakat dan juga kepada sesama instansi pemerintah daerah agar menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan dan instansi masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Tiga desa di Katingan terpilih sebagai Pilot Project Desa Digital

Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut pengawasan dan penegakan perda, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda Katingan Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar di Gedung Salawah Jalan Garuda II Komplek Perkantoran Kereng Humbang, Kasongan.

Tujuan sosialisasi itu di antaranya untuk memberikan wawasan dan masukan serta meningkatkan kesadaran para perokok konvensional maupun elektrik tentang efek bahaya dari konsumsi rokok dan paparan asap rokok yang tidak hanya berdampak bagi kesehatan namun juga terhadap lingkungan.

Menurut dia, terbitnya Perda Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bukan untuk menghapus hak para perokok aktif, tetapi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat,þ khususnya perokok pasif terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan tercemar asap rokok.

"Satpol PP dan PK Katingan selalu menjadi yang terdepan dalam hal penegakan berbagai perda, khususnya untuk Perda Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok," demikian Budiman L Gaol.

Baca juga: Bupati Katingan apresiasi keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Baca juga: Kajati resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah RJ di Katingan

Baca juga: Polisi ringkus seorang diduga pengedar 208 paket sabu di Katingan