Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11) yang lalu.
"VKBP dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafit, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya.
Pelaksanaan tersebut sebagai bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia.
Widodo mengatakan, orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.
Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu setahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.
"Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp3 juta per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya," katanya.
Widodo menegaskan, VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.
Syarat pengajuan VKBP adalah membawa Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat dua belas bulan. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
Kemudian bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya 2.000 dolar amerika.
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Kemudian Pas Foto berwarna terbaru minimal diambil tiga bulan terakhir dengan latar putih
Selain itu, juga terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi COVID-19, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Kemudian, bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
"Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia," kata Widodo.