Polisi tembak pengedar narkoba di Sampit hingga tewas

id Polda KAlteng,Palangka Raya ,Sampit,Narkoba ,Kombes Pol Kismanto Eko Saputro,Kabid Humas Polda Kalteng,Polisi tembak pengedar narkoba di Sampit hingga

Polisi tembak pengedar narkoba di Sampit hingga tewas

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menembak seorang pengedar narkoba berinisial RI alias Duan (38) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur hingga yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Murjani Sampit.    

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Rabu, membenarkan tindakan tegas dan terukur yang telah dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda setempat terhadap terduga pengedar narkoba yang berusaha melawan dan melarikan diri ketika hendak diamankan oleh anggota, pada  Jumat (6/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Yang bersangkutan (terduga pengedar narkoba) itu meninggal dunia di rumah sakit pada malam hari. Sebelum meninggal ia sempat diberikan perawatan oleh tim medis rumah sakit," katanya.

Dia menuturkan, penangkapan terhadap RI dilakukan tim di kediamannya yang terletak di Jalan Juanda 28 tepatnya di belakang Pasar Sejumput Ketapang, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru,  Kotim.

"Terduga pelaku ini melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri ketika hendak diamankan. Bahkan anggota polisi yang berada di lokasi itu, memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan ia masih saja melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.

Eko menuturkan, pada saat kejadian tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng juga melakukan penggeledahan rumahnya dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan orang tua terduga pelaku.

"Dari hasil penggeledahan rumahnya anggota menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram. Kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sebundel plastik klip kecil, sebuah buah buku catatan penjualan narkotika dan uang tunai sebesar Rp3 juta," bebernya.

Kabid Humas Polda kalteng menegaskan, dengan adanya peristiwa itu tentunya tindakan tegas terukur tidak segan-segan diberikan oleh Kepolisian terhadap pengedar dan bandar narkoba yang selama ini nekat menjalankan bisnis haram di wilayah hukum Polda Kalteng.

"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Sama-sama kita ketahui peredaran narkoba di Kalteng sudah sangat memprihatinkan, sehingga Polri bersama sejumlah stakeholder terkait berkomitmen untuk memberantas dan berperang terhadap narkoba," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.