Ketua DPRD Kalteng benarkan pemprov bakal ajukan raperda RTRWP 2023-2043

id ketua dprd kalimantan tengah, kalteng, dprd kalteng, Kalimantan Tengah, Wiyatno, raperda rtrw provinsi kalimantan tengah, rtrw kalteng

Ketua DPRD Kalteng benarkan pemprov bakal ajukan raperda RTRWP 2023-2043

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah Wiyatno membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato pengantar gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah, yang salah satu diantaranya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2043.

Raperda RTRW Kalteng tahun 2023-2024 itu akan disampaikan bersamaan dengan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Provinsi Kalteng, kata Wiyatno di Palangka Raya, Rabu.

"Jika tak ada halangan, dua raperda itu akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (6/2/2022) pagi. Jadi, saya berharap para anggota dan berbagai pihak yang diundang, bisa hadir dalam rapat paripurna itu," ucapnya.

Meski belum mengetahui seperti apa detailnya draff Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah itu, namun dirinya menyakini bertujuan untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di daerah ini, termasuk menjadi landasan satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan kinerjanya.

Wiyatno mengatakan bahwa pihaknya di DPRD Kalteng sejak awal dilantik pada tahun 2019, telah komitmen akan berupaya keras mendukung dan membantu pemprov dalam membangun Kalteng, terutama dalam hal legislasi atau membuat peraturan daerah. Untuk itu, jika nantinya raperda tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2024 diajukan, maka akan langsung segera dilakukan pembahasan.

Baca juga: DPRD Kalteng minta program bedah rumah harus tetap dilanjutkan

"Tentunya, pembahasan raperda itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, raperda yang nantinya ditetapkan menjadi perda, benar-benar tidak bermasalah," kata dia.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu pun berharap nantinya tim dari pemprov bisa terlibat aktif menyelesaikan pembahasan raperda RTRW Provinsi Kalteng tahun 2023-2043 itu. Sebab, raperda tersebut tentunya diperlukan cepat selesai.

"Kalau kami dari DPRD Kalteng tentunya siap bekerja keras dan optimal dalam membahas serta menuntaskan raperda yang diajukan oleh pemprov," demikian Wiyatno.

Baca juga: Jika ingin maju, KONI Kalteng harus miliki gedung dan kendaraan sendiri

Baca juga: Pemda di Kalteng diminta mulai antisipasi kelangkaan daging saat lebaran

Baca juga: DPRD Kalteng yakin M Yusuf mampu bawa UMPR semakin maju dan berkembang