Apple didenda sebesar Rp184 miliar karena langgar UU antimonopoli

id Apple, rusia, apple didenda,Uu antimonopoli

Apple didenda sebesar Rp184 miliar karena langgar UU antimonopoli

Arsip foto - Seorang pelanggan berdiri di bawah logo Apple yang menyala saat dia melihat ke luar jendela toko Apple yang terletak di pusat Sydney, Australia, 28 Mei 2018. REUTERS/David Gray/pri. (REUTERS/DAVID GRAY)

Moskow (ANTARA) - Raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple, diwajibkan membayar denda sebesar 906 juta rubel (Rp184 miliar) karena melanggar undang-undang antimonopoli di Rusia, kata Badan Antimonopoli Rusia (FAS).

Menurut FAS dalam kanal Telegramnya, Senin (27/1) waktu setempat, pelanggaran itu dilakukan Apple setelah menyalahgunakan posisi dominan perusahaan itu dalam pasar aplikasi seluler.

Apple sebelumnya mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap putusan FAS bahwa distribusi aplikasi Apple lewat sistem operasi iOS membuat produk-produk Apple mendapatkan keuntungan kompetitif.

Pada Agustus tahun lalu, FAS memutuskan Apple menyalahgunakan posisi dominannya. FAS lalu mengeluarkan perintah yang mewajibkan Apple mencabut hak menolak aplikasi pihak ketiga dalam App Store.

Keputusan itu diambil setelah perusahaan keamanan siber Kaspersky Lab menggugat Apple karena versi baru aplikasi Safe Kids milik Kaspersky ditolak oleh sistem operasi Apple.

Dalam kasus terpisah Januari lalu, FAS mendenda Apple dengan 17,4 juta dolar AS (sekitar Rp265 miliar) karena diduga memaksa pengembang-pengembang aplikasi dari Rusia agar menggunakan layanan pembayaran dalam App Store.

Apple menghentikan semua penjualan produk di Rusia setahun silam setelah Moskow menginvasi Ukraina. Apple juga membatasi layanan Apple Pay di Rusia.

Sumber: Reuters