Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/3) siang.
Dengan menggunakan rompi bertulisan KPK dibelakang, para petugas menggeledah sejumlah ruang, termasuk ruangan kerja Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas, Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat, pengeledahan dilakukan petugas KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah bersama istrinya.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor Pemda setempat, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten setempat, di kawasan Jalan Kenanga, Kota Kuala Kapuas.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Jalan Kenanga, petugas memanggil salah seorang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.
"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Dan saya kurang tahu juga, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Petugas reparasi kunci Supit kepada wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, petugas dari KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemda Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas.
Baca juga: Bupati Kapuas dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Baca juga: MAKI prihatin kinerja KPK belum bisa ungkap kasus besar "big fish"
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.
Baca juga: Dugaan korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM
Baca juga: Kantor Kementerian ESDM digeledah KPK
Baca juga: Pemanggilan internal bea cukai cederai sistem pengaduan
Berita Terkait
Diduga korupsi,KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:51 Wib
OTT Rohidin Mersyah, KPK geledah 13 lokasi di Bengkulu
Sabtu, 7 Desember 2024 17:59 Wib
KPK geledah rumah pribadi dan dinas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Rabu, 23 Oktober 2024 16:04 Wib
KPK geledah kantor Dinas Peternakan Jatim terkait kasus korupsi dana hibah
Kamis, 17 Oktober 2024 14:59 Wib
KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Paman Birin
Selasa, 8 Oktober 2024 16:33 Wib
4 pejabat PUPR ditangkap, KPK geledah ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 8 Oktober 2024 16:26 Wib
Kejagung geledah KLHK terkait kasus dugaan korupsi
Kamis, 3 Oktober 2024 17:24 Wib
Geledah rumah Mendes, KPK sita uang tunai dan barang bukti elektronik
Selasa, 10 September 2024 20:18 Wib