Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman menyambut baik rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat karena didasari atas identitas bangsa Indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya.
"Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sifatnya fundamental, mengapa demikian ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita," Karianto di Muara Teweh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Karianto yang juga Ketua Komisi II DPRD usai mengikuti rapat paripurna menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana Setiawan yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD.
Sedangkan dari Pemkab Barito Utara dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD dan satuan kerja perangkat daerah serta undangan lainnya.
Menurut Karianto, tujuan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya serta pembatasan yakni sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip NKRI.
“Raperda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik itu untuk bidang kehutanan, serta bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaan dan lain-lain,” kata dia.
Karianto berharap dengan adanya raperda tersebut, pemerintah dapat menata struktur sosial di dalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.
"Melalui raperda ini pemerintah daerah untuk lebih menata struktur sosial masyarakat kita sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya lagi.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara ini berharap ke depan dengan adanya perda ini, masyarakat hukum adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat serta membangun Kabupaten Barito Utara lebih baik lagi ke depan.
“Kita harapkan dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” kata Karianto.
Berita Terkait
Bawaslu Barut sebut netralitas kades dan lurah sangat diperlukan
Rabu, 13 November 2024 16:18 Wib
Polres Barut dan BPJS Kesehatan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM
Jumat, 1 November 2024 16:03 Wib
Pemkab Barut sosialisasikan kebijakan pelaksanaan PUG hingga PPRG
Jumat, 1 November 2024 7:46 Wib
Pemkab Barut latih operator alat berat untuk tingkatkan SDM
Kamis, 31 Oktober 2024 8:55 Wib
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara kerja sama kawal kepatuhan JKN
Selasa, 29 Oktober 2024 19:47 Wib
Tumbuhkan ekonomi kreatif, Barut adakan pelatihan kemasan produk bagi UMKM
Selasa, 29 Oktober 2024 16:53 Wib
Pimpinan DPRD Barito Utara periode 2024-2029 resmi dilantik
Selasa, 29 Oktober 2024 16:30 Wib
BPJS Kesehatan berikan penghargaan untuk 10 perusahaan di DAS Barito
Senin, 28 Oktober 2024 20:26 Wib