Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman menyambut baik rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat karena didasari atas identitas bangsa Indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya.
"Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sifatnya fundamental, mengapa demikian ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita," Karianto di Muara Teweh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Karianto yang juga Ketua Komisi II DPRD usai mengikuti rapat paripurna menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana Setiawan yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD.
Sedangkan dari Pemkab Barito Utara dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD dan satuan kerja perangkat daerah serta undangan lainnya.
Menurut Karianto, tujuan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya serta pembatasan yakni sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip NKRI.
“Raperda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik itu untuk bidang kehutanan, serta bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaan dan lain-lain,” kata dia.
Karianto berharap dengan adanya raperda tersebut, pemerintah dapat menata struktur sosial di dalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.
"Melalui raperda ini pemerintah daerah untuk lebih menata struktur sosial masyarakat kita sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya lagi.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara ini berharap ke depan dengan adanya perda ini, masyarakat hukum adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat serta membangun Kabupaten Barito Utara lebih baik lagi ke depan.
“Kita harapkan dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” kata Karianto.
Berita Terkait
Pj Bupati Barito Utara ajak Polres dan masyarakat bangun daerah
Selasa, 2 Juli 2024 7:56 Wib
Waket II DPRD dukung keikutsertaan Barito Utara pada Pesparawi
Selasa, 2 Juli 2024 7:36 Wib
Ketua DPRD Barito Utara apresiasi pemkab raih UHC Non Cut Off
Selasa, 2 Juli 2024 7:28 Wib
Anggota DPRD Barito Utara dukung pelatihan budi daya jamur tiram
Minggu, 30 Juni 2024 19:59 Wib
Legislator Barut apresiasi pelatihan budi daya madu kelulut
Minggu, 30 Juni 2024 19:53 Wib
Ketua DPRD ucapkan selamat datang kepada jamaah haji Barito Utara
Minggu, 30 Juni 2024 18:40 Wib
Legislator Barut harapkan pembangunan dilakukan secara merata
Minggu, 30 Juni 2024 16:19 Wib
DPRD Barito Utara dan pemkab RDP bahas tata batas desa
Minggu, 30 Juni 2024 16:15 Wib