Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman menyambut baik rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat karena didasari atas identitas bangsa Indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya.
"Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sifatnya fundamental, mengapa demikian ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita," Karianto di Muara Teweh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Karianto yang juga Ketua Komisi II DPRD usai mengikuti rapat paripurna menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana Setiawan yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD.
Sedangkan dari Pemkab Barito Utara dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD dan satuan kerja perangkat daerah serta undangan lainnya.
Menurut Karianto, tujuan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya serta pembatasan yakni sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip NKRI.
“Raperda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik itu untuk bidang kehutanan, serta bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaan dan lain-lain,” kata dia.
Karianto berharap dengan adanya raperda tersebut, pemerintah dapat menata struktur sosial di dalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.
"Melalui raperda ini pemerintah daerah untuk lebih menata struktur sosial masyarakat kita sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya lagi.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara ini berharap ke depan dengan adanya perda ini, masyarakat hukum adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat serta membangun Kabupaten Barito Utara lebih baik lagi ke depan.
“Kita harapkan dengan pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” kata Karianto.
Berita Terkait
Dinas Kesehatan Barito Utara gelar Jambore Kader Posyandu
Senin, 2 Desember 2024 16:31 Wib
Disnakertranskop UKM Barut sosialisasikan Bursa Kerja Khusus
Jumat, 29 November 2024 16:08 Wib
Disnakertranskop Barut sosialisasi penyusunan tenaga kerja mikro 2024
Kamis, 28 November 2024 16:07 Wib
Ketahanan pangan Desa Bentuk Jaya Kapuas di kaji tiru Pemdes Hajak Barut
Jumat, 22 November 2024 19:41 Wib
Pemkab Barut-Jasa Raharja optimalkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor
Jumat, 22 November 2024 17:18 Wib
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Barut adakan pelatihan akuntansi koperasi
Kamis, 21 November 2024 16:41 Wib
Pemkab Barut optimalkan hubungan harmonis pengusaha dan pekerja
Selasa, 19 November 2024 7:57 Wib
KPU Barut simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada
Sabtu, 16 November 2024 20:08 Wib