Imigrasi deportasi WNA mantan pemain Liga 1

id Imigrasi deportasi WNA, mantan pemain Liga 1,Kalteng,Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur, overstay

Imigrasi deportasi WNA mantan pemain Liga 1

Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal proses pemulangan paksa (deportasi) dua WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar)

Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing yang juga mantan pemain Liga 1 Indonesia berinisial WCA (37) dan keluarganya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur, karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay selama 90 hari.

"WNA tersebut merupakan eks pemain sepak bola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis.

Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay, WCA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri. Ditjen Imigrasi memulangkan WCA bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis dini hari.

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha, Qatar, dan diteruskan ke Brazil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

"Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy (Kedutaan) Brazil," ujar Denny.

Selanjutnya karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.

Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.