Demokrat Barsel sampaikan surat ke PN Buntok dukung AHY
Buntok (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Barito Selatan, Kalimantan Tengah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Buntok untuk menyampaikan surat dukungan terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada partai tersebut di tingkat pusat.
"Kedatangan kita ke Pengadilan Negeri Buntok ini sebagai salah satu bentuk solidaritas jajaran kader terhadap struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono," kata Ketua DPC Partai Demokrat Barsel, Idariani di Buntok, Kamis.
Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk mendukung partai Demokrat yang sah dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.
"Dukungan partai Demokrat sah yang dipimpin AHY ini, tidak hanya dilakukan DPC Demokrat Barito Selatan saja, akan tetapi dilakukan oleh DPC dan DPD Demokrat seluruh Indonesia," ucap Idariani yang juga anggota DPRD Barito Selatan itu.
Menurut dia, hal ini dilakukan karena adanya permasalahan dan upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY.
Menurutnya, pada 3 Maret 2023 yang lalu pihak Moeldoko melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB serta berinisial JAM melayangkan PK atau peninjauan kembali dengan empat bukti.
Dikatakannya, empat bukti tersebut merupakan bukti lama yang dilayangkan pada saat kasasi, sedangkan kasasi dari kubu Moeldoko sudah ditolak. Artinya, kata dia, upaya hukum sudah selesai, namun mereka mengajukan PK.
Baca juga: 5.862 KPM di Barito Selatan dapat bantuan cadangan pangan
Oleh karena itu, aksi yang dilaksanakan DPC Demokrat Barito Selatan dan daerah lainnya secara serentak di seluruh Indonesia ini sebagai bentuk perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).
"Untuk tingkat DPC menyampaikan surat permohonannya disampaikan ke Pengadilan Negeri dan di tingkat DPD Demokrat seluruh Indonesia menyampaikan surat permohonannya ke Pengadilan Tinggi," terangnya.
Dalam surat permohonan tersebut, memohon agar apa yang telah diputuskan Kemenkumham dalam hal ini pengesahan partai Demokrat secara nasional di bawah kepemimpinan AHY bisa kembali diputuskan pada saat PK.
“Kami memohon agar PK itu ditolak demi kedaulatan partai Demokrat yang sesungguhnya di Indonesia,” imbuh dia.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Buntok, Sigit mengatakan, DPC Partai Demokrat Barsel yang dipimpin ketuanya Idariani bersama jajarannya telah mendatangi pihaknya untuk menyerahkan surat.
“Surat tersebut diserahkan ketua DPC Demokrat Barito Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buntok. Pada surat tersebut telah kita lampirkan lembar disposisinya," jelas Sigit.
Namun, karena ketua PN tidak berada ditempat, sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari ketua PN Buntok terkait surat yang telah disampaikan DPC Demokrat Barito Selatan ini.
Baca juga: DPS Barsel Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 99.769 pemilih
Baca juga: Pemkab Barsel salurkan bantuan korban banjir di enam kecamatan
Baca juga: DKPPP Barsel laksanakan bazar pangan murah di lima kecamatan
"Kedatangan kita ke Pengadilan Negeri Buntok ini sebagai salah satu bentuk solidaritas jajaran kader terhadap struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono," kata Ketua DPC Partai Demokrat Barsel, Idariani di Buntok, Kamis.
Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk mendukung partai Demokrat yang sah dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.
"Dukungan partai Demokrat sah yang dipimpin AHY ini, tidak hanya dilakukan DPC Demokrat Barito Selatan saja, akan tetapi dilakukan oleh DPC dan DPD Demokrat seluruh Indonesia," ucap Idariani yang juga anggota DPRD Barito Selatan itu.
Menurut dia, hal ini dilakukan karena adanya permasalahan dan upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY.
Menurutnya, pada 3 Maret 2023 yang lalu pihak Moeldoko melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB serta berinisial JAM melayangkan PK atau peninjauan kembali dengan empat bukti.
Dikatakannya, empat bukti tersebut merupakan bukti lama yang dilayangkan pada saat kasasi, sedangkan kasasi dari kubu Moeldoko sudah ditolak. Artinya, kata dia, upaya hukum sudah selesai, namun mereka mengajukan PK.
Baca juga: 5.862 KPM di Barito Selatan dapat bantuan cadangan pangan
Oleh karena itu, aksi yang dilaksanakan DPC Demokrat Barito Selatan dan daerah lainnya secara serentak di seluruh Indonesia ini sebagai bentuk perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).
"Untuk tingkat DPC menyampaikan surat permohonannya disampaikan ke Pengadilan Negeri dan di tingkat DPD Demokrat seluruh Indonesia menyampaikan surat permohonannya ke Pengadilan Tinggi," terangnya.
Dalam surat permohonan tersebut, memohon agar apa yang telah diputuskan Kemenkumham dalam hal ini pengesahan partai Demokrat secara nasional di bawah kepemimpinan AHY bisa kembali diputuskan pada saat PK.
“Kami memohon agar PK itu ditolak demi kedaulatan partai Demokrat yang sesungguhnya di Indonesia,” imbuh dia.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Buntok, Sigit mengatakan, DPC Partai Demokrat Barsel yang dipimpin ketuanya Idariani bersama jajarannya telah mendatangi pihaknya untuk menyerahkan surat.
“Surat tersebut diserahkan ketua DPC Demokrat Barito Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buntok. Pada surat tersebut telah kita lampirkan lembar disposisinya," jelas Sigit.
Namun, karena ketua PN tidak berada ditempat, sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari ketua PN Buntok terkait surat yang telah disampaikan DPC Demokrat Barito Selatan ini.
Baca juga: DPS Barsel Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 99.769 pemilih
Baca juga: Pemkab Barsel salurkan bantuan korban banjir di enam kecamatan
Baca juga: DKPPP Barsel laksanakan bazar pangan murah di lima kecamatan