Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak lima orang jaksa penuntut umum dalam menangani perkara asusila dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial FM.
"Kami sudah menerima pelimpahan tahap kedua atau P21 perkara dugaan pencabulan dengan tersangka FM dan kami sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dalam penjelasannya di Jember, Jumat.
Dia menjelaskan Kejari Jember mempunyai waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan santri tersebut.
"Mudah-mudahan segera bisa diproses sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk menjalani sidang dalam waktu tidak sampai 20 hari," tuturnya.
Dia mengatakan lembaganya menerima berkas perkara, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Jember dalam pelimpahan tahap kedua.
"Saat dilimpahkan ke Seksi Pidum Kejari Jember, tersangka dalam kondisi sehat dan baik. Beberapa barang bukti yang diserahkan berupa tiga telepon genggam, CCTV, karpet, dan gelang," katanya.
Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua orang santri perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.
Berita Terkait
Kasus keracunan massal makanan takjil di Jember
Senin, 1 April 2024 14:33 Wib
Geledah kantor terkait OTT Bondowoso, KPK enggan berikan keterangan
Rabu, 22 November 2023 18:49 Wib
Hakim vonis terdakwa kiai cabul 8 tahun penjara
Rabu, 16 Agustus 2023 18:00 Wib
Prily Latuconsina punguti sampah usai kegiatan Jember Fashion Carnaval
Senin, 7 Agustus 2023 16:13 Wib
Terdakwa pencabulan santri di Jember dituntut 10 tahun penjara
Senin, 17 Juli 2023 22:17 Wib
Tega! Seorang ibu bunuh dua anaknya di Jember
Sabtu, 17 Juni 2023 19:05 Wib
Khofifah layak duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Sabtu, 27 Mei 2023 17:53 Wib
Lima saksi dihadirkan dalam sidang perkara kiai cabul di Jember
Jumat, 12 Mei 2023 17:57 Wib