Pemkab Kotim menang gugatan tanah Pasar Bina Karya
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menang gugatan perdata atas lahan pasar di Perumahan Bina Karya di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 Sampit.
"Dalam amar putusannya, majelis hakim dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon dalam siaran pers di Sampit, Selasa.
Pintar mengatakan, putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (29/5) kemarin melalui system e-court.
Pejabat yang berlatar belakang seorang jaksa ini menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memenangkan perkara perdata yang dilayangkan oleh M Tamin selaku Direktur Utama PT Bina Karya Permai dan Siti Hasiyah selaku Komisaris Utama PT Bina Karya Permai melalui kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, objek gugatan dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare yang di atasnya terdapat bangunan pasar, terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 6 Komplek Perumahan Bina Karya Sampit.
Tanah tersebut tercatat dalam kartu Inventaris Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam perkara ini para penggugat menyatakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti tertuang pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Baca juga: DPRD Kotim optimistis pengembangan Bandara Haji Asan terwujud
Para penggugat menuntut pemerintah daerah untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga atau mengganti hak atas tanah sebesar Rp6.322.000.000,00 ditambah tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil sejumlah Rp1 miliar.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menang, namun ini masih putusan tingkat pertama. Untuk itu pemerintah daerah masih menunggu sikap penggugat atas putusan tersebut.
"Pihak penggugat masih ada kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur siap dan tetap optimis," tegas Pintar Simbolon.
Terpisah, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dan upaya optimal Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur di persidangan dalam rangka mengamankan aset daerah.
Halikinnor juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar lebih maksimal dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah dan melakukan pengamanan meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Pengamanan administrasi antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan, tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta berita acara pengukuran atas barang milik daerah.
Pengamanan fisik antara lain melakukan pemagaran terhadap barang milik daerah atas tanah kosong yang belum atau akan dimanfaatkan.
"Sedangkan untuk pengamanan hukum antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan dalam hal terdapat gugatan atas barang milik daerah," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim sewa pesawat antar jemput JCH ke embarkasi
Baca juga: Warga gembira jalan puluhan tahun rusak kini mulus beraspal
Baca juga: 156 peserta bersaing di FLS2N dan O2SN SD Kotim
"Dalam amar putusannya, majelis hakim dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon dalam siaran pers di Sampit, Selasa.
Pintar mengatakan, putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (29/5) kemarin melalui system e-court.
Pejabat yang berlatar belakang seorang jaksa ini menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memenangkan perkara perdata yang dilayangkan oleh M Tamin selaku Direktur Utama PT Bina Karya Permai dan Siti Hasiyah selaku Komisaris Utama PT Bina Karya Permai melalui kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, objek gugatan dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare yang di atasnya terdapat bangunan pasar, terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 6 Komplek Perumahan Bina Karya Sampit.
Tanah tersebut tercatat dalam kartu Inventaris Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam perkara ini para penggugat menyatakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti tertuang pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Baca juga: DPRD Kotim optimistis pengembangan Bandara Haji Asan terwujud
Para penggugat menuntut pemerintah daerah untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga atau mengganti hak atas tanah sebesar Rp6.322.000.000,00 ditambah tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil sejumlah Rp1 miliar.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menang, namun ini masih putusan tingkat pertama. Untuk itu pemerintah daerah masih menunggu sikap penggugat atas putusan tersebut.
"Pihak penggugat masih ada kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur siap dan tetap optimis," tegas Pintar Simbolon.
Terpisah, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dan upaya optimal Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur di persidangan dalam rangka mengamankan aset daerah.
Halikinnor juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar lebih maksimal dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah dan melakukan pengamanan meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Pengamanan administrasi antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan, tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta berita acara pengukuran atas barang milik daerah.
Pengamanan fisik antara lain melakukan pemagaran terhadap barang milik daerah atas tanah kosong yang belum atau akan dimanfaatkan.
"Sedangkan untuk pengamanan hukum antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan dalam hal terdapat gugatan atas barang milik daerah," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim sewa pesawat antar jemput JCH ke embarkasi
Baca juga: Warga gembira jalan puluhan tahun rusak kini mulus beraspal
Baca juga: 156 peserta bersaing di FLS2N dan O2SN SD Kotim