Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan satuan pendidikan formal dan nonformal untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
"Satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan dan/atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun," tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Minggu.
Penegasan itu disampaikan Irfansyah menyikapi menindaklanjuti aduan masyarakat dalam penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 dan Persiapan Kelulusan Siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2022/2023.
Secara khusus, hal itu merupakan salah satu poin dalam surat imbauan Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 30 Mei 2023.
"Larangan menahan ijazah peserta didik itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 004/H/EP/2023 pasal 6 ayat (4)," tegas Irfansyah.
Baca juga: Bupati Kotim bangga motor listrik karya SMKN 1 Cempaga
Poin lainnya dalam surat imbauan itu yaitu satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotawaringin Timur No. 421.5/2724/SET/V/2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024.
Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru, contoh: penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku.
Dalam pelaksanaan PPDB, satuan PAUD dan SD juga wajib mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotawaringin Timur Nomor 421.1/1664/Set/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD-SD;
Permendikbud Nomor 127 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan menjadi rujukan bagi satuan Pendidikan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pentas Kelas Akhir Tahun Ajaran sebagai wadah unjuk minat, bakat dan kreativitas peserta didik guna mendukung terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Irfansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen tingkatkan bantuan keagamaan
Baca juga: Disdik Kotim gencarkan kampanye sekolah sehat
Baca juga: Pemkab Kotim berharap kuota haji terus ditambah
Berita Terkait
Warga Surakarta dilarang menyalakan petasan saat nobar Piala Asia
Kamis, 2 Mei 2024 17:10 Wib
Masyarakat dilarang gelar konvoi untuk rayakan kemenangan
Kamis, 15 Februari 2024 11:18 Wib
Kepala puskesmas terancam dicopot usai melarang pegawai untuk hamil
Selasa, 13 Februari 2024 12:53 Wib
Pj Bupati Barsel: ASN dilarang terlibat politik praktis
Kamis, 1 Februari 2024 13:57 Wib
Disdik Palangka Raya: Guru dilarang terlibat politik di Pemilu 2024
Senin, 8 Januari 2024 15:02 Wib
Israel tegaskan bahan bakar dilarang masuk Gaza
Minggu, 5 November 2023 15:42 Wib
Pertamina larang SPBU dan mobil tangki BBM dilarang kampanye Pemilu 2024
Sabtu, 4 November 2023 14:25 Wib
Pemerintah diminta sosialisasikan aturan ASN dilarang "like-share"
Rabu, 27 September 2023 8:29 Wib