Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan satuan pendidikan formal dan nonformal untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
"Satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan dan/atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun," tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Minggu.
Penegasan itu disampaikan Irfansyah menyikapi menindaklanjuti aduan masyarakat dalam penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 dan Persiapan Kelulusan Siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2022/2023.
Secara khusus, hal itu merupakan salah satu poin dalam surat imbauan Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 30 Mei 2023.
"Larangan menahan ijazah peserta didik itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 004/H/EP/2023 pasal 6 ayat (4)," tegas Irfansyah.
Baca juga: Bupati Kotim bangga motor listrik karya SMKN 1 Cempaga
Poin lainnya dalam surat imbauan itu yaitu satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotawaringin Timur No. 421.5/2724/SET/V/2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024.
Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru, contoh: penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku.
Dalam pelaksanaan PPDB, satuan PAUD dan SD juga wajib mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kotawaringin Timur Nomor 421.1/1664/Set/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD-SD;
Permendikbud Nomor 127 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan menjadi rujukan bagi satuan Pendidikan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pentas Kelas Akhir Tahun Ajaran sebagai wadah unjuk minat, bakat dan kreativitas peserta didik guna mendukung terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Irfansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen tingkatkan bantuan keagamaan
Baca juga: Disdik Kotim gencarkan kampanye sekolah sehat
Baca juga: Pemkab Kotim berharap kuota haji terus ditambah
Berita Terkait
Kades dan BPD di Kapuas dilarang terlibat kampanye Pilkada
Rabu, 11 September 2024 16:30 Wib
Kena penalti, Magnussen dilarang ikuti GP Azerbaijan
Senin, 2 September 2024 7:47 Wib
PPI tolak dugaan larangan penggunaan hijab pada Paskibraka putri
Rabu, 14 Agustus 2024 17:48 Wib
Mulai tahun 2025, PKL di Palangka Raya dilarang berjualan di dua lokasi
Kamis, 25 Juli 2024 16:31 Wib
Jamaah haji dilarang bawa Air Zamzam dalam koper bagasi
Sabtu, 22 Juni 2024 18:21 Wib
Apdesi dilarang deklarasi calon kepala daerah
Jumat, 24 Mei 2024 14:17 Wib
Masyarakat dilarang gelar konvoi untuk rayakan kemenangan
Kamis, 15 Februari 2024 11:18 Wib
Kepala puskesmas terancam dicopot usai melarang pegawai untuk hamil
Selasa, 13 Februari 2024 12:53 Wib