Kepala BNPB minta pemda tidak membuat perda kelonggaran terhadap bakar lahan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta agar pemerintah daerah tidak membuat peraturan daerah (perda) yang dapat memberi kelonggaran terhadap kegiatan membuka lahan dengan cara membakar.
"Sebaiknya gak boleh, karena untuk mengantisipasi karhutla ini jangan ada toleransi," tegas Suharyanto usai melaksanakan rakor penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan untuk wilayah Kalimantan Tengah juga cukup banyak memiliki lahan gambut sehingga toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar akan sangat merugikan. Untuk itu sebaiknya perda yang dibuat untuk membuka lahan agar tidak boleh dengan cara membakar.
"Karena memang yang ditimbulkan akibat toleransi tadi, misalnya hanya 0,1 hektare, tetapi lahannya di Kalimantan Tengah ini gambut, gara-gara memberi keringanan, bisa mengakibatkan kerugian lebih besar," jelasnya.
Lebih lanjut Suharyanto mengingatkan pemda tentang prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang potensi kemarau pada 2023 ini yang lebih panjang jika dibandingkan kemarau tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: BNPB berikan bantuan 1.620 unit peralatan penanganan darurat karhutla untuk Kalteng
Mengacu pada kondisi tersebut, semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan maupun kesiapsiagaan dalam memaksimalkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Tingkatkan koordinasi pentahelix agar penanganan kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan secara efektif dan efisien," tuturnya.
Suharyanto juga mengingatkan pemda terkait tugas-tugas yang dimiliki agar dapat dilaksanakan dalam pencegahan maupun penanganan karhutla, di antaranya mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, mengalokasikan biaya memadai, hingga membina masyarakat untuk berpartisipasi.
Selanjutnya mewajibkan pelaku usaha kehutanan dan pertanian agar memiliki sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang memadai, hingga melaksanakan penanggulangan karhutla di wilayahnya.
"Kewajiban atau tugas pemda ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ucapnya.
Baca juga: Kalimantan Tengah sukses juara umum Penas KTNA XVI
Baca juga: Wagub Kalteng minta Gapki membantu penyelesaian konflik lahan
Baca juga: Pemprov Kalteng tetapkan lima kabupaten lokus pemetaan potensi investasi
"Sebaiknya gak boleh, karena untuk mengantisipasi karhutla ini jangan ada toleransi," tegas Suharyanto usai melaksanakan rakor penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan untuk wilayah Kalimantan Tengah juga cukup banyak memiliki lahan gambut sehingga toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar akan sangat merugikan. Untuk itu sebaiknya perda yang dibuat untuk membuka lahan agar tidak boleh dengan cara membakar.
"Karena memang yang ditimbulkan akibat toleransi tadi, misalnya hanya 0,1 hektare, tetapi lahannya di Kalimantan Tengah ini gambut, gara-gara memberi keringanan, bisa mengakibatkan kerugian lebih besar," jelasnya.
Lebih lanjut Suharyanto mengingatkan pemda tentang prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang potensi kemarau pada 2023 ini yang lebih panjang jika dibandingkan kemarau tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: BNPB berikan bantuan 1.620 unit peralatan penanganan darurat karhutla untuk Kalteng
Mengacu pada kondisi tersebut, semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan maupun kesiapsiagaan dalam memaksimalkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Tingkatkan koordinasi pentahelix agar penanganan kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan secara efektif dan efisien," tuturnya.
Suharyanto juga mengingatkan pemda terkait tugas-tugas yang dimiliki agar dapat dilaksanakan dalam pencegahan maupun penanganan karhutla, di antaranya mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, mengalokasikan biaya memadai, hingga membina masyarakat untuk berpartisipasi.
Selanjutnya mewajibkan pelaku usaha kehutanan dan pertanian agar memiliki sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang memadai, hingga melaksanakan penanggulangan karhutla di wilayahnya.
"Kewajiban atau tugas pemda ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ucapnya.
Baca juga: Kalimantan Tengah sukses juara umum Penas KTNA XVI
Baca juga: Wagub Kalteng minta Gapki membantu penyelesaian konflik lahan
Baca juga: Pemprov Kalteng tetapkan lima kabupaten lokus pemetaan potensi investasi