Polisi tahan oknum TNI gadungan berpangkat mayor
Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat menahan seorang anggota TNI diduga gadungan berpangkat mayor berinisial MI (47 tahun), warga kompleks perumahan di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu malam.
Ia menyebutkan, aktivitas yang diduga dilakukan oleh tersangka MI tersebut yaitu pelaku melakukan aktivitas mengutip sumbangan kepada masyarakat, dan mengaku sebagai pengurus sebuah masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masjid yang diakui oleh tersangka MI sebagai pengurus nya tidak ditemukan alias fiktif.
Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, tersangka MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka diserahkan ke TNI karena sebelumnya di dalam tas pelaku terdapat senjata tajam berupa sebilah pisau jenis sangkur, pistol korek api, serta foto pelaku yang memakai seragam TNI dengan pangkat mayor.
Karena yang bersangkutan bukan anggota TNI, kemudian MI diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Fachmy Suciandy mengatakan, tersangka MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan.
“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu malam.
Ia menyebutkan, aktivitas yang diduga dilakukan oleh tersangka MI tersebut yaitu pelaku melakukan aktivitas mengutip sumbangan kepada masyarakat, dan mengaku sebagai pengurus sebuah masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masjid yang diakui oleh tersangka MI sebagai pengurus nya tidak ditemukan alias fiktif.
Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, tersangka MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka diserahkan ke TNI karena sebelumnya di dalam tas pelaku terdapat senjata tajam berupa sebilah pisau jenis sangkur, pistol korek api, serta foto pelaku yang memakai seragam TNI dengan pangkat mayor.
Karena yang bersangkutan bukan anggota TNI, kemudian MI diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Fachmy Suciandy mengatakan, tersangka MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan.