Disdikbud Kobar: Pengadaan seragam harus ada kesepakatan bersama wali murid

id Pemkab kotawaringin barat, disdikbud kobar, ppdb, pengadaan seragam sekolah kobar, pangkalan bun, kobar, kotawaringin barat

Disdikbud Kobar: Pengadaan seragam harus ada kesepakatan bersama wali murid

Plt Kadisdikbud Kotawaringin Barat Jamri. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menegaskan pengadaan seragam yang diakomodir sekolah, harus ada kesepakatan bersama orang tua atau wali murid.

"Untuk pengadaan seragam sekolah ini, kami sudah sampaikan ke kepala sekolah, wajib dirapatkan terlebih dahulu dengan wali murid," kata Plt Kepala Disdikbud Kobar Jamri di Pangkalan Bun, Rabu.

Jamri mengatakan, hal tersebut pihaknya lakukan agar pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), tidak ada keluhan dan permasalahan seperti sebelumnya.

"Sehingga, dengan melalui rapat tersebut akan ada kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah, supaya nantinya tidak ada lagi keluhan-keluhan, salah satunya terkait penebusan seragam saat PPDB tahun ini," ucapnya.

Jamri menyampaikan, saat pendaftaran dan juga daftar ulang, diinstruksikan kepada pihak sekolah untuk tidak ada penebusan biaya pengadaan seragam.

"Setelah murid diterima di sekolah tersebut, nantinya akan dibuat forum komunikasi orang tua dan guru (FKOG), di forum itulah pihak sekolah bersama orang tua siswa merapatkan segala sesuatunya, hingga ada kesepakatan bersama," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat optimalkan desa wisata pacu perekonomian daerah

Jamri menegaskan, jika ada sekolah yang saat pendaftaran sudah meminta tebusan seragam sekolah, pihaknya akan memanggil kepala sekolah tersebut.

Karena menurutnya, seragam sekolah ini tidak hanya baju wajib merah putih, biru putih, namun ada juga seragam olahraga yang mana seragam tersebut diakomodir dari sekolah.

Dia juga mengimbau pihak sekolah untuk memberikan kelengkapan kepada wali murid, misalnya seperti seragam wajib baik merah putih ataupun biru putih yang merupakan pengadaan dari sekolah.

"Pembayarannya tidak harus langsung lunas, bisa dicicil dan tentunya ini sesuai kesepakatan, jangan dipaksakan untuk membeli di sekolah. Jika tidak mampu, boleh beli di luar sekolah," demikian Jamri.

Baca juga: Pemkab Kobar tingkatkan fasilitas wisata selama libur Idul Adha

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar minta RSUD Sultan Imanuddin maksimalkan pelayanan

Baca juga: Pemkab Kobar bagikan 104 ekor hewan kurban