DPRD Gunung Mas setujui penetapan enam perda

id Dprd gunung mas, penetapan enam perda gunung mas, kuala kurun, gumas, gunung mas

DPRD Gunung Mas setujui penetapan enam perda

Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar disaksikan Bupati Jaya S Monong dan Wakil Ketua I Binartha menandatangani naskah persetujuan bersama terkait enam raperda, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyetujui enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan pihaknya dapat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

"DPRD Gunung Mas dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, dan diharapkan ke depan pemerintah daerah dapat lebih baik lagi mengelola anggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," sambung politisi PAN ini.

Selain itu, pemerintah daerah diharap memperhatikan tenaga dokter yang berasal dari Gunung Mas, dengan memberikan insentif dan mendorong untuk mengikuti tugas belajar ke jenjang spesialis ataupun ke jenjang yang lebih tinggi.

"Selanjutnya, peningkatan bantuan untuk BPJS bagi warga masyarakat Kabupaten Gunung Mas yang tidak mampu juga harus dilakukan. Kalau perlu dana CSR PBS diarahkan untuk BPJS," jelas Rayaniatie.

Baca juga: Bupati Gumas berharap kolaborasi seluruh pihak untuk tanggulangi karhutla

Sementara itu, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari menyatakan pihaknya dapat menyetujui lima raperda lain ditetapkan menjadi perda.

Lima raperda yang dimaksud yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Gunung Mas, tentang penyelenggaraan kearsipan, dan tentang kawasan tanpa rokok.

Lainnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak pihak legislatif yang menyetujui enam raperda untuk ditetapkan menjadi perda.

“Selanjutnya Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2022 dan lima buah raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk dievaluasi dan difasilitasi,” demikian Jaya.

Baca juga: Ketua TP PKK Gunung Mas kian termotivasi usai terima penghargaan MKK

Baca juga: Pemkab berharap Diklat 3 in 1 dapat majukan industri batik di Gunung Mas

Baca juga: Pemkab Gumas atasi tantangan pengembangan program smart agro