DPRD Gunung Mas: PBS harus bedakan CSR dan kewajiban

id Dprd gunung mas, untung jaya bangas, pbs, csr, kewajiban pbs gunung mas, jalan gunung mas palangkaraya rusak, kuala kurun, perusahaan sawit, gumas, gu

DPRD Gunung Mas: PBS harus bedakan CSR dan kewajiban

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas. (ANTARA/Chandra)

perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori CSR. Sebab ruas jalan tersebut rusak karena dilewati oleh truk angkutan hasil PBS

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Untung Jaya Bangas mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) harus bisa membedakan antara corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, dan kewajiban.

PBS diingatkan agar jangan mencampuradukkan antara CSR dengan kewajiban di dalam realisasi pelaksanaan CSR, ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Rabu.

“Berdasarkan hasil RDP di Kuala Kurun yang dilakukan sejak 24-25 Juli 2023, ada PBS yang mengaku telah melakukan CSR. Saat ditanya bentuk CSR-nya, ternyata bentuknya perbaikan salah satu titik di ruas jalan provinsi Kuala Kurun-Palangka Raya,” sambungnya.

Dia menegaskan, perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori CSR. Sebab ruas jalan tersebut rusak karena dilewati oleh truk angkutan hasil PBS.

Baca juga: Tak kunjung rampung, DPRD Gumas pertanyakan komitmen PT ATA terkait ganti rugi

Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya malah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh PBS, karena sebenarnya truk angkutan hasil produksi PBS tidak diperkenankan melintas di jalan umum.

Oleh sebab itu, politisi Partai Demokrat ini menolak tegas jika PBS mengklaim telah merealisasikan CSR, yakni dalam bentuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Apa yang menjadi kewajiban jangan diklaim sebagai CSR,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Untuk diketahui, kelompok PBS dan kontraktor melakukan penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Gunung Mas.

Adapun rinciannya yakni peningkatan ruas jalan Bawan Kabupaten Pulang Pisau-Kuala Kurun yakni segmen 1 sepanjang 2,275 kilometer, pada segmen penanganan Desa Tanjung Karitak menuju Desa Rabauh di Kecamatan Sepang.

Kemudian peningkatan ruas jalan Bawan-Kuala Kurun yakni segmen 2 sepanjang 2,223 kilometer, pada segmen Tanjung Karitak menuju Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya.

Baca juga: Wabup Gumas imbau masyarakat perhatikan legalitas sebelum ikut investasi

Baca juga: PT SKS Listrik Kalimantan edukasi peserta didik jaga kesehatan gigi dan mulut

Baca juga: Pemkab Gunung Mas perjuangkan jaringan 4G belasan desa