Kasus tabrakan anak pimpinan DPRD Sulsel diberi sanksi tilang
Jakarta (ANTARA) - Insiden kecelakaan lalu lintas viral di media sosial melibatkan anak pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Muh Irfan Fauzan Erbe yang menyebabkan pengendara terjatuh gara-gara mendengar lampu strobo, akhirnya dikenai sanksi tilang oleh polisi.
Peristiwa pengendara motor terjatuh karena kaget melihat lampu Strobo pada kendaraan anak pimpinan DPRD tersebut, terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada 5 Agustus 2023.
"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam.
Untuk sanksi yang diterapkan, kata dia, adalah Pasal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Sedangkan mobil yang dikendarai bersangkutan merek Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian bersangkutan tidak ditahan.
"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," katanya.
Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut , kata dia, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang mungkin bisa lebih cepat. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan.
"Kalau platnya asli, makanya kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggarannya. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan," ujarnya menegaskan.
Di tempat terpisah, ayah bersangkutan Ni'matulla Erbe saat memberikan keterangan pers kepada wartawan menyatakan kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
"Iya benar itu anak saya. Makanya tadi Polrestabes (polisi) memanggil bersangkutan, mobil ditilang. Saya juga ditelpon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat tahan saja," ucap Ni'matullah kepada wartawan di ruang kerjanya.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan keterangan polisi bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalulintas ringan, dan ternyata tidak ada korban.
"Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bilang sudah diambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasih surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya," tutur Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.
Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan bersangkutan adalah mobil operasional, dan bukan mobil dinas. Mobil dinas yang dia digunakan adalah mobil Alpard. Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (5/8) malam, saat bersangkutan pulang. Kabarnya, kata Ulla disapa akrab, disuruh beli makanan karena sudah pukul 19.30 Wita lalu disuruh pulang, mungkin buru-buru. Saat ditanyakan apakah menabrak orang, bersangkutan mengatakan tidak, tapi buru-buru pulang dengan melihat cela melambung kendaraan jadi masuk hingga terjadi insiden tersebut.
Peristiwa pengendara motor terjatuh karena kaget melihat lampu Strobo pada kendaraan anak pimpinan DPRD tersebut, terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada 5 Agustus 2023.
"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam.
Untuk sanksi yang diterapkan, kata dia, adalah Pasal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Sedangkan mobil yang dikendarai bersangkutan merek Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian bersangkutan tidak ditahan.
"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," katanya.
Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut , kata dia, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang mungkin bisa lebih cepat. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan.
"Kalau platnya asli, makanya kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggarannya. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan," ujarnya menegaskan.
Di tempat terpisah, ayah bersangkutan Ni'matulla Erbe saat memberikan keterangan pers kepada wartawan menyatakan kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
"Iya benar itu anak saya. Makanya tadi Polrestabes (polisi) memanggil bersangkutan, mobil ditilang. Saya juga ditelpon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat tahan saja," ucap Ni'matullah kepada wartawan di ruang kerjanya.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan keterangan polisi bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalulintas ringan, dan ternyata tidak ada korban.
"Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bilang sudah diambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasih surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya," tutur Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.
Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan bersangkutan adalah mobil operasional, dan bukan mobil dinas. Mobil dinas yang dia digunakan adalah mobil Alpard. Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (5/8) malam, saat bersangkutan pulang. Kabarnya, kata Ulla disapa akrab, disuruh beli makanan karena sudah pukul 19.30 Wita lalu disuruh pulang, mungkin buru-buru. Saat ditanyakan apakah menabrak orang, bersangkutan mengatakan tidak, tapi buru-buru pulang dengan melihat cela melambung kendaraan jadi masuk hingga terjadi insiden tersebut.