Dewan tanggapi dugaan pencemaran Limbah PT MGM

id dprd murung raya, Limbah PT MGM

Dewan tanggapi dugaan pencemaran Limbah PT MGM

Dewan tanggapi dugaan pencemaran Limbah PT MGM (ANTARA/HO-Istimewa)

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi mengeluarkan surat terkait sanksi kepada perusahaan tambang batu bara PT. Marunda Graha Mineral (MGM) perihal dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Surat paksaan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dengan nomor 500/337/EK.SDA yang dikeluarkan pada 5 September 2023.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas dasar pelanggaran itu mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tambah Perdie.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT MGM tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.

Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.

“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” tandas Rahmanto.

Menurut Rahmanto juga, PT MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.

“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” beber Rahmanto.